Mon, 08 August 2016
Bulukumba, Biro Humas Kementerian LHK, Senin, 8 Agustus 2016.
Menteri LHK Siti Nurbaya, meninjau dan
berdialog langsung dengan Masyarakat Hutan Adat Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba,
Provinsi Sulawesi Selatan untuk melihat kearifan lokal masyarakat
tersebut dalam menjaga dan mengelola hutan. Keberadaan
Masyarakat Hukum Adat (MHA) memberikan pengkayaan terhadap format
pengelolaan hutan bersama masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip
kelestarian, keberpihakan, dan kearifan lokal.
MHA Ammatoa Kajang
sangat teguh memegang dan menerapkan prinsip kelestarian dan
keharmonisan alam. Mereka sangat mempercayai bahwa hutan adalah sebagai
perwujudan ibu pertiwi yang mengamanahkan tidak boleh ada jarak, tidak
boleh ada antara terhadap kelestarian hutan dengan keseharian hidup
mereka. Masyarakat disana menerapkan hidup sederhana dari hasil
pertanian ladang dan sawah. Jika hutan baik, maka adat juga akan baik.
Berita selengkapnya