44 HGU Sawit Serahkan Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut

Wed, 16 August 2017

SIARAN PERS
Nomor : SP. 204 /HUMAS/PP/HMS.3/08/2017

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu, 16 Agustus 2017. Dalam rangka perbaikan tata kelola gambut pasca kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015, sebanyak 44 HGU perkebunan sawit telah menyerahkan rencana pemulihan fungsi ekosistem gambut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Sekitar 20% HGU telah menunjukkan itikad baiknya dalam menaati proses tata kelola gambut sebagai regulasi pelaksanaan PP 57 Tahun 2016. Ini perlu kami apresiasi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr Bambang Hendroyono, Rabu (16/08/2017) di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

44 HGU perkebunan yang telah menyerahkan rencana pemulihan ekosistem gambut tersebut antara lain dari perusahaan sawit group Cargill, Golden Agri (Sinar Mas), Surya Dumai, Kencana, Asam Jawa, Barito/Hasnur, Amara, RGE/Asian Agri, dan IOI Group.

Pada Februari 2017 lalu, Keputusan dan Peraturan Menteri LHK sebagai aturan pelaksanaan PP 57 Tahun 2016, diterbitkan untuk menjabarkan kebijakan perlindungan gambut dari peluang terbakar.

Sejalan dengan itu, terdapat sekitar 87 unit Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang sebagian areal konsesinya masuk ke dalam areal Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) seluas 1,36 juta hektar. Sedangkan HGU perkebunan, dari 229 perusahaan, sekitar 1,06 juta hektar berada di areal FLEG.

"Penyerahan rencana pemulihan ekosistem gambut dari perusahaan-perusahaan perkebunan, terutama sawit, akan terus berlangsung hingga akhir September tahun ini," ujar Bambang Hendroyono.

Bambang menjelaskan gambaran umum dari 44 HGU perkebunan tersebut, yang seluruhnya merupakan konsesi sawit dan tersebar di 10 provinsi dengan luas total mencapai lebih dari 320.000 hektar.

Sekitar 59% dari luas tersebut, lanjut Sekjen KLHK, lebih dari 120.000 hektar merupakan FLEG, dan sisanya lebih dari 70.000 hektar berada di areal Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut (FBEG).

Dari total 44 HGU perkebunan tersebut, 39 HGU berada di 7 provinsi prioritas restorasi gambut, dengan luas HGU mencapai lebih dari 290.000 hektar.

Seluas 60% dari luasan tersebut, lebih dari 100.000 hektar berada di areal FLEG dan 64.480 hektar tersebar di areal FBEG.

"Rencana pemulihan dari perusahaan-perusahaan tersebut sedang diperiksa tingkat kesesuaian substansinya, terutama dari aspek legal," jelas Bambang.

Dalam kesempatan itu, Sekjen KLHK yang juga merupakan Ketua Tim Dukungan Asistensi Penyesuaian RKUPHHK-HTI, menjelaskan pula tentang adanya kepatuhan dari sejumlah perusahaan HTI dalam penyelesaian revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) dalam kerangka penyesuaian tata kelola gambut di sektor kehutanan.

Bambang menyebutkan perusahaan-perusahaan di bawah Group APP/Sinar Mas Forestry sudah selesai dengan rencana pemulihan dan perlindungan gambut melalui revisi RKU 2017-2026.

"Ada tiga konsesi HTI mereka di Kabupaten OKI, sudah tahap finalisasi. Kami terus memberikan pembinaan baik secara tertulis dan dialog. Kami mengapresiasi kemajuan ini," jelas Bambang.

Kemajuan ini, lanjut Bambang, merupakan sinyal kuat dalam perbaikan tata kelola gambut, baik di sektor kehutanan maupun perkebunan.

"Tidak ada yang perlu ditakutkan dengan perbaikan tata kelola gambut. Pemerintah terus berupaya memberikan berbagai solusi yang optimal. Intinya, perbaikan tata kelola gambut dan bisnis harus terus berjalan pada tataran yang optimal, bukan maksimal," Sekjen KLHK menutup keterangan persnya.(*)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330

Informasi lebih lanjut:
Sekretaris Jenderal KLHK/Ketua Tim Dukungan Asistensi Penyesuaian RKUPHHK-HTI
Dr. Bambang Hendroyono - 0812 876 72369

Melayani hak anda untuk tahu