Aplikasi Online Pelaporan Kebakaran Hutan dan Lahan

Thu, 30 November 2017

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 30 November 2017. Seiring dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk meningkatkan inovasi dalam pelayanan publik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, kembali sosialisasikan Web-Based Sistem Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada pemegang ijin konsesi kehutanan, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (29/11/2017).

Mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng saat membuka acara, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa, dalam upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan pengendalian karhutla (dalkarhutla), Peraturan Menteri LHK Nomor : P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, telah mewajibkan setiap tingkat organisasi dalkarhutla melakukan pelaporan, dan pengawasan kegiatan secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Dijelaskan Achmad Zaini, sistem pelaporan konvensional sebelumnya cukup merepotkan, karena Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan -selaku Koordinator Dalkarhutla pada KLHK, harus menelaah dan menganalisis kurang lebih 2.500 berkas laporan dari seluruh Indonesia, sekaligus melaporkan kembali hasilnya. Dengan berbagai keterbatasan yang ada, maka hal tersebut akan cukup sulit dilaksanakan.

Berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu