ASEAN Luncurkan Panduan Perangkat Hukum Perangi Tindak Pidana Satwa Liar Yang Dilindungi

Tue, 26 January 2016

Biro Humas KemenLHK, Jakarta : Negara-negara Anggota ASEAN, Rabu (27/1) meluncurkan buku panduan (handbook) “ASEAN Handbook yang berisi berbagai peraturan untuk memberantas perdagangan satwa liar yang dilindungi di negara-negara ASEAN”. Peluncuran handbook tersebut dilakukan dalam bentuk Regional Workshop oleh ASEAN Wildlife Enforcement Network, difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia bekerjasama dengan, US Agency for International Development (USAID), Wildlife Enforcement Network ASEAN (ASEAN-WEN) dan Freeland. Buku pegangan tersebut diharapkan dapat memberikan referensi yang penting dalam penanganan tindak pidana perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi di kawasan ASEAN berdasarkan latar belakang hukum yang berlaku di masing-masing negara di ASEAN.

Buku panduan ini akan memberikan panduan perangkat hukum bagi aparat penegak hukum dalam proses penuntutan dan peradilan pidana di 11 negara ASEAN yang menguraikan perangkat hukum terkait dengan perlindungan Satwa Liar.

Dalam acara tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar melalui sambutan yang dibacakan oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa: "Buku ini, sudah memberikan dan menunjukkan seberapa jauh kita telah berbuat". Menteri LHK menambahkan bahwa, "Indonesia merasa puas bekerja bersama para mitra, ASEAN-WEN (Wildlife Enforcement Network), termasuk dukungan pendanaan dari USAID-funded Asia’s Regional Response to Endangered Species Trafficking Program (ARREST), yang implementasi kegiatannya dilaksanakan oleh LSM Freeland Bangkok dan US Fish and Wildlife Service (USFWS)”. Dalam sambutannya Menteri mengapareasiasi kehadiran delegasi dari negara-negara ASEAN, ASEAN-WEN, Pemerintah AS, AIPA (Assembly ASEAN Inter-Parliamentary) dan ASEANAPOL. Lebih lanjut ditekankan, "Buku ini penting untuk lebih memahami peraturan perundang-undangan perlindungan satwa liar, dan untuk mengidentifikasi peluang dalam proses penuntutan, memahami adanya tumpang tindih yurisdiksi dan inovasi hukum".


Melayani hak anda untuk tahu