Awas, Penjahat Lingkungan Bakal Kena Sanksi Lebih Berat

Tue, 23 January 2018

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK) bekerjasama dengan United Nations Development Programme (UNDP) untuk memerangi para pelaku tindak pidana kejahatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Bertempat di Manggala Wanabakti, Senin (22/01/2018), kedua pihak melakukan penandatangan kerjasama ini.

Direktur Jenderal PHLHK, Rasio Ridho Sani menerangkan bahwa saat ini telah dikembangkan penindakan hukum dengan pendekatan multi-door . Pendekatan multi-door ini memungkinkan penerapan berbagai macam hukum untuk menangani suatu kasus kejahatan terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

“Ini sangat penting, karena kita akan melakukan penerapan berbagai macam rezim hukum dalam menangani permasalahan terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.”, ujar pria yang akrab disapa Roy ini.

Selama ini penyidik dari Kementerian LHK hanya melakukan penyidikan yang hanya terkait dengan tidak pidana kehutanan atau lingkungan saja. Namun, sering sekali kasus kejahatan kehutanan atau lingkungan hidup ini terkait juga dengan tindak pidana lainnya seperti pencucian uang, korupsi dan penyuapan.

Dengan adanya pendekatan multi-door ini, satu kasus yang sama tidak hanya dilihat dari pidana lingkungan atau kehutanan saja. Satu kasus dapat dilihat dari pidana korupsinya, atau pencucian uang dengan melibatkan penyidik-penyidik dari instansi lainnya seperti misalnya dari Kepolisian, penyidik Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, atau penyidik-penyidik dari Kementerian lainnya.

Berita selengkapnya klik di sini

Melayani hak anda untuk tahu