SIARAN PERS
Nomor : SP. 374/HUMAS/PP/HMS.3/11/2017
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 28 November 2017.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan kembali komitmen penegakkan hukum bagi korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Terbaru, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak upaya banding PT Waringin Agro Jaya (WAJ), dan mengabulkan gugatan perdata KLHK dalam kasus Karhutla sebesar Rp 466 miliar.
''Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan,'' tegas Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam rilis pada media, Selasa (28/11).
Meski nilai putusan tidak sebesar nilai gugatan, namun putusan ini membuktikan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Upaya hukum ini membuktikan keseriusan KLHK melindungi masyarakat dari siksa bencana asap akibat Karhutla.
KLHK menggugat PT WAJ di PN Negeri Jakarta pada 18 Juli 2016 lalu, setelah terjadi kasus kebakaran lahan di Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan seluas 1.802 ha.
Dalam gugatan ini KLHK menuntut PT WAJ membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 758 miliar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan KLHK dan memerintahkan PT WAJ untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp466 miliar.
Berita selengkapnya, klik di
sini