Fri, 05 August 2016
Nomor: SP. 36 /HUMAS/PP/HMS.3/8/2016,
Jakarta Biro Humas Kementerian LHK, Jumat 5 Agustus 2016. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hal ini sebagai langkah menjaga kredibilitas Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) melalui koordinasi, kerjasama dan transparansi prosesnya. Selain itu juga dalam rangka menjamin kredibilitas hasil akreditasi KAN atas penetapan Lembaga Penilai (LP) dan Verifikasi Independen (VI) yang hingga Bulan Agustus 2016 KAN telah mengakreditasi 13 Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) dan dan 22 Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK). Acara penandatanganan MoU ini dilakukan di Ruang Rimbawan II Gd. Manggala Wanabakti Kantor Pusat Kementerian LHK, Jakarta.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian LHK, IB Putera Parthama menegaskan pentingnya menjaga kredibiltas dari SVLK yang salah satunya dilakukan dengan memastikan LP dan VI tidak melakukan kecurangan dalam kerja mereka menilai dan memverifikasi kinerja pemegang ijin pemanfaatan hasil hutan baik oleh swasta maupun masyarakat dalam pemenuhan kewajiban Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK). “Kuncinya adalah menjaga kepercayaan dan kredibilitas SVLK ini, karena yang benar-benar menentukan adalah teman-teman LP dan VI ini, kalau LP dan VI melakukan kecurangan ini akan menjadi “preseden” buruk yang membuat kredibilitas SVLK rusak, dan ini akan sangat merugikan Bangsa Indonesia”, ujarnya.
Selain itu juga Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian LHK menyambut baik terbentuknya forum LPPHPL/LVLK yang menjadi wadah tukar menukar informasi dan pengetahuan serta menjembatani pertukaran informasi antara Kementerian LHK dan KAN terkait implementasi SVLK di lapangan. Sementara itu Sekretaris Jenderal KAN, Kukuh S. Achmad menyatakan bahwa, “Skema SVLK yang dikembangkan harus dikawal untuk memenuhi prisnsip penilaian kesesuaian, penataan pembagian dan pembatasan kewenangan para pihak, pemenuhan prinsip kompetensi, keterbukaan, kerahasiaan informasi, kecepatan tanggap terhadap keluhan dan imparsialitas.
Selanjutnya pengembangan Skema SVLK harus dilakukan untuk peningkatan efektifitas dan efisiensinya, penguatan kinerja para pihak, atas dasar kepercayaan para pihak yang terlibat di dalamnya. MoU ini dimaksudkan untuk pemantapan kerjasama dan pengembangan SDM”. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan aset yang penting bagi Bangsa Indonesia karenanya harus dijaga sebaik mungkin. SVLK merupakan “jiwa” dari keberhasilan Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade), atau Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan bidang Kehutanan dari Uni Eropa yang menjadikan ekspor produk kayu Indonesia ke 28 negara di Uni Eropa mendapat “jalur hijau” yaitu tanpa dikenakan inspeksi, tanpa hilang waktu, hilang ongkos inspeksi perkontainer yang menyebabkan produk ekspor kayu kita memiliki nilai yang kompetitif di pasar Eropa. Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Direktur Iuran Peredaran Hasil Hutan, dan Direktur Usaha Hutan Produksi mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Direktur Akreditasi Lembaga Sertifikasi mewakili KAN penandatanganan ini juga disaksikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian LHK, Putra Parthama dan Sekretaris Jenderal KAN, Kukuh S. Achmad.
Penanggungjawab berita:1. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian LHK, IB Putera Parthama, Telp:(021) 5732721, 57302402.Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Novrizal , HP: 0813 1659 7543