Beri Hak Kelola Hutan kepada Masyarakat, MPR Apresiasi KLHK

Thu, 05 July 2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 5 Juli 2018. Sekali lagi, program prioritas KLHK mendapat pujian dari parlemen. Kali ini, Badan Pengkajian Majelis Permusyawatan Rakyat (BP MPR) RI, mengapresiasi langkah pemerintah Jokowi-JK dalam hal ini KLHK, yang telah memberi hak akses kelola hutan kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial, untuk meningkatkan kesejahteraan.

Pernyataan ini disampaikan anggota BP MPR, Muspani usai mendengarkan pemaparan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam pleno Lembaga Pengkajian MPR RI terkait kebijakan lahan dan hutan untuk ekonomi, kelestarian dan masyarakat adat dalam rangka penyiapan GBHN, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

"Kami apresiasi keberpihakan pemerintah dalam alokasi akses kelola hutan dan redistribusi lahan hutan kepada rakyat kecil yang selama ini belum pernah dilakukan dahulu,” ujar Muspani.

Sejak 2015, Pemerintahan Jokowi – JK telah mengalokasikan 12,7 juta ha kawasan hutan untuk program perhutanan sosial (PS). Diketahui, PS dilaksanakan dengan lima skema yakni Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat (HA).

Berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu