Bersama-Sama Atasi Transnational Crime

Wed, 23 March 2016

Nomor : S. 254 /HUMAS/PP/HMS.3/3/2016

Jakarta- Biro Humas, Rabu, 23 Maret 2016. Saat ini ada 3 tantangan dalam pengelolaan kawasan hutan berkaitan dengan penegakan hukum yaitu: 1). Meningkatnya kejahatan perambahan kawasan hutan, illegal logging dan kebakaran hutan. Ketiga kejahatan kehutanan ini dapat terkait satu sama lainnya. Kejahatan illegal logging dan kebakaran hutan merupakan bagian dari modus untuk penguasaan kawasan hutan secara illegal. 2). Kejahatan kehutanan dilakukan oleh kelompok terorganisir yang menggunakan masyarakat sebagai pelaku lapangan. Sehingga tidak mudah untuk menjerat aktor utama dari kejahatan ini. 3). Meningkatnya Kejahatan terkait dengan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi karena meningkatnya permintaan terhadap TSL diluar negeri. Kejahatan TSL merupakan bagian dari transnational crime (kejahatan lintas negara). Penanganannya membutuhkan kerjasama lintas negara.

Untuk mengatasi ketiga tantangan ini maka terobosan dan inovasi penindakan hukum harus dilakukan. KLHK bersama dengan Kepolisian, Kejaksaan, PPATK dan dengan didukung oleh Mahmakah Agung terus memperkuat upaya penegakan hukum melalui pendekatan multidoor. Pendekatan multidoor merupakan strategi baru dalam penanganan kasus kejahatan kebakaran lahan dan hutan dengan menggunakan beberapa peraturan perundang-undangan yang paling mungkin dapat digunakan. Pendekatan ini merupakan jawaban atas komitmen pemerintah yang pro rakyat untuk mewujudkan aspirasi masyarakat yang saat ini mempunyai harapan besar untuk keadilan.

Pedekatan multidoor yang akan diadopsi oleh Mahkamah Agung RI adalah salah satu strategi mendorong para hakim agar menerapkan berbagai peraturan perundang-undangan untuk memaksimalkan hukuman termasuk denda bagi para pelakunya. Pendekatan ini perlu diadopsi dan diimplementasikan juga oleh para penegak hukum seperti polisi, jaksa dan PPNS dalam menangani kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Pendekatan multidoor telah dimulai melalui MoU antara Menteri Kehutanan RI, Menteri Lingkungan Hidup RI, Menteri Keuangan RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI tentang peningkatan kerja sama penegakan hukum untuk pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dalam rangka pelaksanaan REDD+ pada tanggal 20 Desember 2012 dan ditindaklanjuti dengan MoU di tingkat eselon 1 pada tanggal 20 Mei 2013.

Sebagai tindaklanjut kesepakatan sebelumnya, Kementerian LHK RI dan Mahkamah Agung RI akan menyelenggarakan Lokarya dan Pelatihan (Lokalatih) Nasional Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan yang akan dilaksanakan di 3 provinsi rawan kebakaran yaitu Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah dengan dukungan dari Program REDD+ UNDP , yang akan diikuti oleh 40 peserta lokalatih dari masing-masing provinsi yang berasal dari unsur penyidik POLRI, kejaksaan, pengadilan negeri, PPNSKLHK dan Pemda.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa selama tahun 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengenakan sanksi administrasi sebanyak 23 sanksi, yang terdiri dari paksaan pemerintah kepada 4 perusahaan, pembekuan izin kepada 16 perusahaan, dan pencabutan izin kepada 3 perusahaan. KLHK menghadirkan saksi ahli dalam menangani 39 kasus pidana bersama penyidik Polri di tingkat Polda, Polres maupun Polsek. Saat ini KLHK sedang menyiapkan Peraturan Presiden tentang Penegakan Hukum Pidana Terpadu dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selama tahun 2015 telah dilakukan tindakan hukum di 3 provinsi yaitu provinsi Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah sudah dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) atau penyelidikan oleh PPNS-LHK sebanyak 26 perusahaan termasuk 5 perusahaan sudah dilakukan penyidikan. KLHK juga memfasilitasi POLRI dalam melakukan penanganan kasus karhutla di Provinsi Riau sebanyak 9 kasus, Sumatera Selatan 5 kasus dan Kalimantan Tengah 3 kasus. 

Sementara itu menurut catatan POLRI, kasus yang ditangani selama tahun 2015 sejumlah 286 kasus terdiri dari 62 kasus kejahatan korporasi dan 224 kasus perorangan. Dalam hal ini Polri menjerat para tersangka melanggar UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No. 34 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Di lain pihak Kementerian Dalam Negeri menyikapi pendekatan multidoor ini melalui paradigma pengurangan risiko. Solusi berbasis pengurangan risiko kebakaran adalah mengutamakan pencegahan daripada pemadaman dengan Pemda sebagai pemeran utama serta peningkatan koordinasi antar Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pemangku kepentingan untuk penguatan kapasitas sebagaimana diamanatkan Inpres Nomor 11 tahun 2015. 

Penanggung Jawab Berita:
1. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Telp. 021-57903066
2. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Novrizal HP: 0818432387

Melayani hak anda untuk tahu