Deklarasi Pengurangan Sampah Kantong Plastik

Tue, 05 June 2018

Nomor : SP.298/HUMAS/PP/HMS.3/06/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 5 Juni 2018. Setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup se-Dunia. Tahun ini tema utama Hari Lingkungan Hidup adalah “Kendalikan Sampah Plastik”. Negara-negara di dunia termasuk Indonesia menabuh genderang gerakan bersama mengatasi sampah yang sulit terurai dan mengancam lingkungan hidup ini.

Peringatan Hari Lingkungan Hidup di bulan Ramadhan ini dimanfaatkan oleh dua (2) organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama untuk turut mendeklarasikan pengurangan sampah kantong plastik yang dilaksanakan Manggala Wanabakti, Jakarta (5/6/2016). Deklarasi ditandatangani oleh perwakilan dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati.

Vivien mengungkapkan alasan penting mengapa masyarakat harus mengurangi penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai. Menurutnya, jumlah timbulan sampah plastik diperkirakan sebesar 14% dari total jumlah timbulan harian, atau 24.500 ton per hari setara 8,96 juta ton per tahun. Sementara jumlah timbulan sampah kantong plastik yang terus meningkat signifikan dalam 10 tahun terakhir.

Lebih kurang sejumlah 9,8 milyar lembar kantong plastik digunakan oleh masyarakat Indonesia setiap tahunnya, dan hampir 95% nya menjadi sampah. Padahal, menurut Vivien sampah plastik ini tidak dapat diurai ke lingkungan secara mudah, harus melauli proses ratusan tahun. 

“Jadi bayangkan Bapak Ibu, bagaimana sampah plastik itu kita buang, dan tidak akan terurai ke lingkungan kemudian masuk ke sungai, ke laut, ikannya makan plastik, kepitingnya terlilit plastik.” Ungkap Vivien.

Vivien mengajak masyarakat untuk tidak menimbulkan sampah plastik dengan mencontohkan ketika berbelanja ke pasar membawa tas kain yang dapat digunakan kembali.

Sumber utama sampah plastik berasal dari kemasan (packaging) makanan dan minuman, kemasan consumer goods, kantong belanja, serta pembungkus barang lainnya. Dari total timbunan sampah plastik, yang telah didaur ulang diperkirakan baru 10-15% saja. Selain itu 60-70% ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir, dan 15-30 % belum terkelola sampai terbuang ke lingkungan terutama perairan seperti sungai, danau, pantai dan laut.

PP Muhammadiyah dan PBNU menyadari bahwa permasalahan sampah, terutama sampah plastik sudah sangat mengganggu lingkungan dan kehidupan masyarakat sehari-hari. Dampak sampah plastik sangat serius karena sampah plastik merupakan bahan yang tidak mudah terurai secara alami sampai ratusan tahun sehingga dapat mencemari dan merusak ekosistem tanah dan air.

Mereka menyatakan bahwa sampah kantong plastik merupakan jumlah terbesar dari jenis sampah plastik yang ada di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah. Dengan kondisi tersebut maka sampah kantong plastik perlu segera di kurangi melalui sebuah gerakan masyarakat yang masif. 

Atas dasar ini, Kementerian LHK bersama PP Muhammadiyah dan PBNU melakukan deklarasi bersama tentang Pengurangan Sampah Kantong Plastik. KLHK memandang, bahwa kedua organisasi masyarakat ini memiliki jutaan massa di seluruh penjuru Indonesia. Dengan demikian diharapkan dapat membantu mengubah paradigma masyarakat mengenai pengelolaan sampah yang lebih baik.

Di akhir sambutannya, Vivien mengharapkan setelah deklarasi ini, Muhammadiyah dan NU bersama dengan massa yang ada di penjuru Indonesia, dapat menjadi pionir pengurangan penggunaan kantong belanja plastik. Inisiatif ini juga diharapkan dapat menjadi pemicu bagi berkembangnya gerakan masyarakat lainnya untuk mengurangi sampah kantong plastik.(*)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081977933330

Melayani hak anda untuk tahu