Thu, 20 October 2016
Nomor : SP. 105 /HUMAS/PP/HMS.3/10/2016
Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Kamis, 20 Oktober 2016: Bisnis Perhutanan Sosial (PS) merupakan kegiatan perhutanan sosial yang menghasilkan keuntungan. Pelakunya adalah masyarakat setempat atau masyarakat adat sebagai pengelola/pemegang izin HD, HTR, HKm, Kemitraan Kehutanan atau Hutan Adat yang berkaitan dengan komoditas inti kehutanan dengan pertanian (Agroforestry), peternakan (silvopasteur), perikanan (silvofishery) dengan orientasi pasar bukan untuk kebutuhan sendiri dengan perolehan nilai tambah. Untuk mengintegrasikan sistem bisnis perhutanan sosial mulai dari Hulu (HTR, HKm, HD dan HR), Hilir (industri perkayuan) sampai Pasar (sentra kayu rakyat), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, bertemu Gubernur Lampung Ridho Ficardo, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, serta pelaku usaha sektor kehutanan di Kantor Kementerian LHK, Jakarta.
Menteri LHK mengajak Gubernur Lampung dan Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengembangkan potensi HTR yang ada di wilayahnya, yaitu di Gedong Wani Lampung Selatan dan Kab. Pulang Pisau. Potensi Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) di KPH Gedong Wani bagian Selatan seluas ± 9.752 Ha, jika efektif 60 % saja untuk HTR, maka bisa dikelola ± 5.812 Ha dan dapat dialokasikan untuk 8 Unit Koperasi HTR. Sementara di Pulang Pisau Potensi PIAPS yang berada di gambut ± 67.001 Ha dan lahan non-gambut ± 16.382 Ha. Efektif 60 % untuk HTR dari lahan non-gambut ± 8.191 Ha dapat dialokasikan untuk 11 kelompok/koperasi dengan tanaman pokok Sengon atau Jabon.
Dalam hitungan sederhana, dengan asumsi 1 kelompok beranggotakan 20 orang, menggarap lahan seluas 700 Ha (420 Ha untuk Tanaman Pokok dan 280 Ha untuk Agroforestry) dan kalkulasi biaya tanam selama 5 Tahun diperkirakan sekitar Rp. 40 juta /ha. Maka keuntungan bersih dari Tanaman Pokok (kayu) dengan Agroforestry (jagung, kedele, kacang hijau) mencapai Rp.9.844.000 /Bulan/Orang selama 5 tahun.
Menteri LHK menyatakan bahwa rakyat harus menjadi komunitas produktif dan berbisnis secara sistematis untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mensejahterakan masyarakat. “Yang disiapkan pertama adalah terkait wilayah, masyarakat untuk menjadi kelompok, selanjutnya bagaimana gubernur dan bupati mengintegrasikan semuanya”, ucap Menteri Siti. Ridho Ficardo dan Sugianto Sabran menyambut baik program PS ini, dan berharap dapat segera terwujud untuk cita-cita keadilan bagi rakyat banyak.
Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar – 0818432387