Di Madiun, Presiden Pastikan Awasi Pemanfaatan Hutan Sosial

Mon, 06 November 2017

Madiun – Jawa Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 6 November 2017. Selama seminggu di awal bulan November 2017 ini, Presiden RI Joko Widodo telah menyerahkan izin pemanfaatan hutan melalui surat keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) serta SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) seluas 9.550,15 ha bagi 5.915 KK. 

Dimulai pada tanggal 1 November di Muara Gembong Kabupaten Bekasi (untuk Kabupaten Bekasi dan Karawang) seluas 2.144,9 ha bagi 1.070 KK, tanggal 2 November di Probolinggo (untuk Kabupaten Probolinggo, Jember dan Lumajang) seluas 3.236,04 Ha bagi 1.178 KK, dan 4 November di Boyolali (untuk kabupaten Boyolali dan Kabupaten Pemalang) 1.890,60 Ha untuk 1.685 KK. Dan hari ini untuk Kabupaten Madiun, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Tuban sebagai titik terakhir putaran pertama Inspeksi Perhutanan Sosial, Presiden RI kembali menyerahkan 2890,65 Ha bagi kelompok/Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebanyak 1.662 KK. 

Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pemanfaatan hutan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi oleh pemerintah dalam bentuk pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan kali ini dipusatkan di Jalan Dungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (6/11/2017).

Berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu