Dialog Perubahan Iklim Terkait Penjelasan Mengenai Dokumen INDC Indonesia Jelang Paris Conference of

Thu, 19 July 2018

Biro Humas , Jakarta : Dialog Perubahan Iklim tentang penjelasan mengenai Dokumen INDC Indonesia digelar, Rabu (2/9) di Taman Hutan Gedung Manggala Wanabakti Kementerian LHK. Hadir sebagai pembicara Menteri LHK Siti Nurbaya, Utusan Khusus Presiden bidang Perubahan Iklim Rachmat Witoelar, Ketua Dewan Pengarah Penanganan Perubahan Iklim Sarwono Kusumaatmadja. Sedangkan Pendiri Yayasan Perspektif Baru (YPB) Wimar Witoelar sebagai fasilitator.

Dalam diskusi tersebut dijelaskan mengenai dokumen Intended Nationally Determined Contribution (INDC) Indonesia yang merupakan kontribusi yang diniatkan dan ditetapkan Indonesia dalam menargetkan pembangunan masa depan rendah karbon dengan fokus pada sektor pangan, energi, dan sumber daya air, serta memperhatikan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan. INDC Indonesia memiliki kekhasan dengan menjadikan masyarakat adat sebagai faktor penting dalam upaya mengatasi perubahan iklim.

Dokumen INDC tersebut disusun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Dewan Pengarah Penanganan Perubahan Iklim dengan melibatkan seluruh kementerian yang terkait dan para stakeholders.

Dokumen INDC telah diterima oleh Presiden Jokowi pada Senin 31 Agustus 2015,saat menerima Menteri LHK Siti Nurbaya, Utusan Khusus Presiden bidang Perubahan Iklim Rachmat Witoelar, dan Ketua Dewan Pengarah Penanganan Perubahan Iklim Sarwono Kusumaatmadja.
Presiden menginginkan Indonesia sebagai negara kepulauan itu memiliki karakter, kekhasan. Karena itu, message apa yang akan disampaikan di dalam forum itu supaya kita tidak hanya sekedar mengikuti apa yang menjadi kemauan dunia”.

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, Indonesia mempunyai peranan yang sangat penting dalam penanganan isu perubahan iklim global karena posisi geografis dan hamparan hutan tropis. “Indonesia memandang upaya-upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim berbasis lahan dan berbasis lautan sebagai satu strategi terpadu menuju ketahanan nasional di bidang pangan, energi, dan sumber daya air sesuai prinsip Wawasan Nusantara,” kata Siti Nurbaya.

Sarwono Kusumaatmadja mengatakan “INDC Indonesia telah diterima dan didukung sepenuhnya oleh presiden Joko Widodo. Hal yang ditonjolkan adalah Indonesia menjadikan adaptasi perubahan iklim sebagai isu kunci yang mendesak untuk ditangani. “Sasaran adaptasi Indonesia adalah memelihara ekonomi nasional yang kuat, menjamin ketahanan pangan, melindungi kesejahteraan rakyat, dan sektor yang terpapar dampak perubahan iklim,” kata Sarwono.

Menurut Rachmat Witoelar, pengajuan INDC oleh masing-masing negara sangat penting dalam konferensi perubahan iklim atau COP 21 Paris. Berdasarkan INDC tersebut akan diambil suatu kesepakatan global yang harus dilaksanakan secara konsekuen oleh masing-masing negara. “Ini untuk menjawab tantangan agar suhu dunia tidak meningkat melebihi dua derajat,” kata Rachmat.

Wimar Witoelar mengatakan perubahan iklim tidak bisa dihindari pasti akan terjadi, setiap negara harus mempersiapkan langkah, memperkecil dampaknya, bahkan mencuri langkahnya untuk meningkatkan kehidupan. Untuk ini Dewan Pengarah Penanganan Perubahan Iklim yang dipimpun Sarwono Kusumaatmadja melakukan dialog intensif selama beberapa minggu yang kemudian telah diserahkan kepada Presiden Jokowi. INDC ini akan menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yg memiliki kekhasan sendiri sebagai negara kepulauan, multi ragam budaya dengan tulang punggung masyarakat adat yg kuat semua ini membangun resiliance iklim terutama dalam bidang pangan, air, energi. Diharapkan pada COP21 di paris, Indonesia akan tampil berkarakter dan menyumbangkan gagasan khusus untuk membangun penyelamatan bumi dari becana perubahan iklim
Konferensi internasional mengenai perubahan iklim di bawah naungan PBB atau The Conference of the Parties to the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang dikenal dengan sebutan COP akan digelar di Paris, Perancis pada 30 November - 11 Desember 2015.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan “Indonesia akan menyerahkan INDC ke Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada pekan kedua September 2015. Penyerahan INDC tersebut sebagai langkah Indonesia ikut serta dalam upaya global mengatasi perubahan iklim dalam pertemuan COP 21 di Paris”, kata Siti.

COP tersebut akan diikuti 195 negara anggota dan dipandang sebagai salah satu peluang terakhir dari kesepakatan global untuk memerangi perubahan iklim dengan mengarah pada kesepakatan universal dan mengikat untuk menjaga pemanasan global tidak melebih 2 °C.

Melayani hak anda untuk tahu