Wed, 13 September 2017
ancangan Undang-undang tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri (Minamata Convention on Mercury) akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI pada Sidang Paripurna Rabu tanggal 13 September 2017. Selanjutnya UU ini akan disahkan Presiden RI untuk kemudian dapat diundangkan. Rapat ini juga disaksikan oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada Pendapat akhir Presiden yang dibacakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Siti menjelaskan tentang pengertian merkuri, latar belakang konvensi Minamata, dan pentingnya meratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri ini bagi Indonesia. Merkuri atau air raksa adalah unsur kimia berupa logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup karena bersifat racun, bio-akumulasi dan dapat berpindah antar wilayah negara.
Konvensi Minamata, lahir dari peristiwa Minamata di Jepang tahun 1950, yang mengakibatkan ratusan ribu penduduk terkena gangguan kesehatan, setelah limbah merkuri perusahaan pupuk Chisso Chemical Corporation mencemari teluk Minamata.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menganggap penting untuk ikut meratifikasi konvensi ini, karena seperti yang tertulis pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) pasal 28H ayat 1, dimana setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Berita selengkapnya klik di
sini