Dukung Hutan untuk Rakyat, KLHK Tingkatkan Sinergisitas Pengelolaan KPH

Tue, 12 September 2017

Mendukung percepatan proses kelembagaan dan operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan KPH Tingkat Nasional Tahun 2017 di Jakarta (12/09/2017), dengan tema “Kelembagaan KPH Pasca ditetapkannnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah”. 

"Untuk kawasan hutan seperti Indonesia, lebih dari 120 juta hektar, tidak main-main resources yang kita kelola ini harus menjadi sumber daya bagi kesejahteraan rakyat, dengan senantiasa menjaga kelestariannya. Jangan sebaliknya, menjadi sumber penderitaan rakyat, konflik, penindasan, tidak adanya kemerdekaan, dan berbagai hal yang kita saksikan di lapangan dalam kurun waktu yang panjang dari pola kerja masa lalu", tutur Siti Nurbaya. 

Siti Nurbaya juga menegaskan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang 41 Tahun 1999, maka kelembagaan pengelolaan hutan tingkat tapak sangat tergantung pada penguatan kelembagaan KPH, yang merupakan bagian dari kelembagaan perangkat daerah. 

Selain pejabat Eselon I KLHK, hadir juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Kepala Dinas yang membidangi kehutanan di seluruh Indonesia.


Berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu