Dukung Percepatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan, KLHK Luncurkan SIMPLY RED

Fri, 01 June 2018

Dukung upaya percepatan reklamasi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) bagi Pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL), luncurkan Simplifikasi Pelayanan Pelaksanaan Kewajiban Reklamasi dan Rehabilitasi DAS (SIMPLY RED).

Disampaikan Direktur Jenderal PDASHL, Ida Bagus Putera Parthama, kegiatan reklamasi dan rehabilitasi DAS merupakan kewajiban setiap pemegang IPPKH. "Upaya percepatan penyelesaian kewajiban rehabilitasi DAS merupakan langkah konkrit dalam mempertinggi rasio kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)", tuturnya saat menghadiri Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Reklamasi dan Rehabilitasi DAS di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu.

Ida Bagus juga mengharapkan dukungan semua pihak, khususnya pemerintah daerah, untuk mendorong pelaksanaan kewajiban rehabilitasi DAS.


Berita selengkapnya disini

Melayani hak anda untuk tahu