DUKUNG TRANSPARANSI PUBLIK MELALUI SISTEM REGISTRI NASIONAL

Thu, 01 January 1970

SIARAN PERS

Nomor : SP.18/HUMAS/PP/HMS.3/01/2017


Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Kamis, 26 Januari 2017. Apa yang telah disepakati dalam perundingan internasional perlu diterjemahkan kedalam konteks nasional. Arahan ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada acara peluncuran Sistem Registri Nasional (SRN), terkait tindaklanjut Persetujuan Paris (Paris Agreement).

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengundang seluruh stakeholder terkait perubahan iklim dalam suatu diskusi nasional hari Kamis di Jakarta (26/1/2017). Sebanyak 330 orang peserta hadir dalam diskusi ini, yang terdiri dari Kementerian/Lembaga, Kantor Utusan khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim, Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim, sektor swasta, LSM, mitra internasional dan aktivis perubahan iklim.

Indonesia telah menyusun dokumen Nationally Determined Contribution (NDC), sebagai komitmen bersama para stakeholder dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mengurangi dampak perubahan iklim. Implementasi NDC didukung dengan suatu perangkat yang dinamakan SRN. SRN adalah sistem pengelolaan data informasi berbasis web, tentang aksi dan sumber daya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Indonesia.

Sebagai bagian terjemahan Transparency Framework (Kerangka Transparansi) Persetujuan Paris ke konteks nasional, SRN menerapkan elemen-elemen dari Kerangka Transparansi yang diatur dalam Perjanjian Paris Pasal 13.

Saat ini, banyak sistem terkait dengan Transparency Framework yang telah dikembangkan oleh kementerian/lembaga dan berbagai pihak di Indonesia. Semuanya itu dapat memperkuat SRN sebagai Gerakan Nasional Pendataan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), sebagai pelaksana kegiatan diskusi ini, Dr. Nur Masripatin, berkata bahwa “Transparancy Framework” merupakan inti Perjanjian Paris yang menerapkan prinsip CTU (Clarity, Transparant and Understanding). Seluruh dukungan terhadap pelaksanaan adaptasi dan mitigasi di Indonesia, sangat penting untuk diketahui oleh dunia internasional..

“Komitmen adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah tertuang di dalam NDC, telah terdaftar dalam Sistem Registri NDC Sekretariat UNFCCC, yang selanjutnya akan didaftarkan di dalam SRN”, jelas Dirjen Nur Masripatin selaku National Focal Point (NFP) untuk UNFCCC. Tim Sekretariat SRN diharapkan dapat belajar dari sistem K/L dan unsur non pemerintah terkait pengembangan SRN.

Selain sebagai sumber informasi publik terkait aksi adaptasi dan mitigasi, SRN merupakan wujud pengakuan pemerintah atas kontribusi berbagai pihak dalam upaya pengendalian perubahan iklim, serta menghindari adanya penghitungan ganda (double counting) terhadap pendataan aksi adaptasi dan mitigasi tersebut.

Sejak peluncuran SRN, November tahun lalu oleh Menteri LHK, telah tercatat 95 Penanggung jawab kegiatan yang mengakses SRN, 170 kegiatan terdaftar, 74 kegiatan tervalidasi, dan kegiatan terverifikasi. Data-data tersebut menjadi bahan penyusunan laporan pelaksanaan Perjanjian Paris dan Konvensi Perubahan Iklim kepada Sekretariat UNFCC, Direktur Inventarisasi GRK dan Monitoring, Pelaporan dan Verifikasi, Joko Prihatno, menambahkan.

Diskusi yang bertemakan “Membumikan Transparency Framework Melalui SRN” ini juga membahas peran pelaporan (National Comunication dan Bieniel Update Report), peran penelahan teknis untuk pelaporan, keseimbangan antara transparansi aksi dan dukungan, serta kebutuhan melakukan penelusuran kemajuan NDC (*).

Penanggung jawab berita:

Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

Djati Witjaksono Hadi – 081375633330

Melayani hak anda untuk tahu