Thu, 06 October 2016
Nomor : SP. 92 /HUMAS/PP/HMS.3/10/2016
Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Rabu, 5 Oktober 2016: Sebagai tindak lanjut Paris Agreement On Climate Change, Pemerintah Indonesia telah melakukan Penandatanganan pada tanggal 22 April 2016 di New York dalam pertemuan High-level Signature Ceremony, serta beberapa tindak lanjut lainnya, diantaranya Sosialisasi Paris Agreement, Proses Ratifikasi, dan Transformasi Intended Nationally Determined Contribution (INDC) ke Nationally Determined Contribution(NDC).
Agar memiliki dasar hukum yang kuat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, melakukan Focus Group Discussion (FGD) membahas arti pentingnya bagi Indonesia untuk meratifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PENGESAHAN PARIS AGREEMENT TO THE UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE (PERSETUJUAN PARIS ATAS KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM). Secara informal Pihak Parlemen memberikan dukungan dan memberikan signal untuk persetujuan tentang draft RUU ini dan akan berusaha mendorong percepatannya menjadi Undang-Undang.
RUU ini hanya terdiri dari 2 (dua) pasal yang intinya adalah Mengesahkan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat.
Jika RUU ini nantinya disahkan menjadi Undang-Undang, manfaatnya bagi Indonesia adalah: Peningkatan perlindungan wilayah kedaulatan Indonesia yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim; Peningkatan pengakuan atas komitmen nasional dalam menurunkan emisi dari berbagai sektor, pelestarian hutan, peningkatan energi terbarukan dan peran serta masyarakat lokal dan adat dalam pengendalian perubahan iklim yang selama ini diperjuangkan oleh Indonesia; Menjadi para pihak yang dapat berperan serta (memiliki hak suara) dalam pengambilan keputusan terkait Persetujuan Paris, termasuk dalam pengembangan modalitas, prosedur dan pedoman pelaksanaan Persetujuan Paris; dan Memperoleh kemudahan untuk mengakses sumber pendanaan, teknologi transfer, peningkatan kapasitas bagi implementasi aksi mitigasi dan adaptasi.(*)
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar – 0818432387