Hapus Penggunaan Merkuri, KLHK Bangun Fasilitas Pengolahan Emas Tanpa Merkuri

Tue, 22 May 2018

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada tanggal 20 September 2017 melalui Undang – Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata tentang Merkuri. Konvensi ini mendorong Indonesia untuk melakukan pengurangan maupun pemusnahan (phase out) merkuri dan turunannya yang digunakan, emisi, dan lepasannya ke lingkungan pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK)sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Konvensi Minamata. 

Menindaklanjuti amanat UU Nomor 11 Tahun 2017 dan penghapusan penggunaan merkuri pada PESK sebagai program prioritas nasional, KLHK yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun dengan Bupati Kotawaringin Barat , Bupati Luwu, Bupati Lombok Barat di Ruang Kalpataru Kantor KLHK, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Fasilitas pengolahan emas bebas merkuri ini akan dibangun di 3 (tiga) lokasi diantaranya Desa Pelangan - Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat; Desa Sambi – Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat; Desa Kadundung – Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Wilayah ini dipilih karena besarnya potensi dampak pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh merkuri dan lokasi tersebut berada di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat 

Berita selengkapnya klik di sini

Melayani hak anda untuk tahu