HASIL MONITORING, EVALUASI OPERASI DAN PEMELIHARAAN RESTORASI GAMBUT DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR, PROVINSI SUMATERA SELATAN

Wed, 30 November 2016

Nomor : SP.141/HUMAS/PP/HMS.3/11/2016


Pelaksanaan tugas monitoring dan evaluasi operasi dan pemeliharaan restorasi gambut di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, berdasarkan pada surat tugas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. PT.30/MENLHK/SETJEN/SET-1/11/2016 tanggal 4 November 2016. Tugas ini merupakan bagian penting dari sistem pengendalian dan pemantauan pada objek-objek pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan dan pengendalian restorasi gambut di tujuh provinsi dan empat kabupaten prioritas pelaksanaan pengendalian dan perlindungan restorasi gambut.

Monitoring dan inspeksi mendadak dilakukan pada tanggal 22 November 2016 terhadap beberapa perusahaan HTI di Sumatera Selatan. Sidak dilanjutkan pada tanggal 26 November 2016 ke kabupaten OKI Sumatera Selatan, khususnya ke PT. Dinamika Graha Sarana (DGS), anak perusahaan PT. Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA). PT.DGS adalah pemegang izin pelepasan kawasan hutan untuk tanaman tebu sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :SK.249/Menhut-II/2012 dengan luas 39.553,16 Ha yang peruntukkannya hanya untuk tanaman tebu dan sebagian wilayah PT.DGS adalah lahan gambut. Hasil monitoring di lokasi karhutla untuk PT.DGS sebagian mengalami kebakaran pada tahun 2015. Oleh karena itu areal kebakaran ini tata kelolanya harus mengikuti arahan dari Badan Restorasi Gambut (BRG). Areal ini masuk dalam peta indikatif restorasi gambut yang ada di kabupaten OKI sebagai kabupaten prioritas penanganan restorasi gambut.

Hasil Inspeksi Mendadak tanggal 26 November 2016 menunjukkan bahwa:
(1) Pelepasan kawasan hutan untuk tanaman tebu ternyata disalah gunakan untuk membangun kebun sawit dimana HGU nya diberikan kepada perusahaan lain yaitu PT.Samora Usaha Jaya (SUJ) seluas 27.000 Ha, dan PT.DGS untuk tanaman tebu seluas 12.000 Ha. Di sini ada indikasi pelangaran karena merubah izin peruntukan pelepasan tebu menjadi kebun sawit. Pada satu sisi Pemerintah Indonesia gencar ingin membangun tanaman tebu dan industri gula agar tidak mengimpor lagi dan menjadi negara berdaulat gula. Ini perusahaan tidak taat, tidak disiplin, dan terindikasi menyalahi wewenang dan kepercayaan pemerintah
(2) Areal PT.SUJ hampir seluruhnya gambut dimana pada tahun 2015 sedang, dan sebagian dalam keadaan terbakar. Lahan gambut sudah diolah, dibuat kanal-kanal baru dan tidak ditemukan adanya pengaturan air pada kanal-kanal tersebut. Lahan dipersiapkan sampai 4500 Ha untuk ditanami sawit, pembibitan sawit terdapat di lapangan, dan dibagian tertentu sudah ditanami sawit. Areal terbakar tidak boleh ditanami dan tidak boleh dibuat kanal baru karena berada dalam pengawasan pemerintah dan pemegang izin untuk dilakukan restorasi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, masalah PT.DGS ini mendapat perhatian dan dipertanyakan kepada Kementerian LHK atas kebenaran informasi lapangan. Kami memberikan penjelasan sesuai temuan di lapangan dan telah dokumen yang dimiliki oleh KLHK. Komisi IV memberikan dukungan atas upaya monitoring ini dan mendukung untuk diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu KLHK memberikan apresiasi kepada Komisi IV DPR RI yang sangat sensitif terhadap masalah perijinan dan pelepasan kawasan hutan untuk tebu, dimana realisasinya di gunakan untuk menanam kelapa sawit.

KLHK berpendapat, apa yang dilakukan oleh PT.DGS ini mempunyai indikasi pelanggaran. Untuk itu KLHK akan menelusuri pemberian HGU dan dokumen AMDAL perusahaan ini, karena tidak merujuk kepada ruang yang dimohon dan yang diijinkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk membuktikan indikasi adanya pelanggaran maka proses selanjutnya kami serahkan kepada Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK.(*)

Penanggung jawab berita:
1. Ketua Satgas/Dirjen Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang (021) 5730290
2. Dirjen Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (021) 57902925
3. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Novrizal, HP: 0818432387

Melayani hak anda untuk tahu