Wed, 30 August 2017
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, bersama Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri, menyampaikan pokok-pokok materi Ratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri, di hadapan Komisi VII DPR RI, Jakarta (30/08/2017).
Pada tanggal 10 Oktober 2013 di Kumamoto, Jepang, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri), yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari emisi, serta pelepasan merkuri serta senyawa merkuri yang diakibatkan oleh aktivitas manusia.
Sebagai tindaklanjutnya, dan sebagaimana amanat dalam UU 1945 untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia, maka Pemerintah merasa perlu mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Konvensi Minamata. Karena penggunaan merkuri dari aktivitas manusia yang berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup, memang perlu diatur.
Dari pembahasan bersama, sebagian Fraksi DPR RI telah memberikan dukungan terhadap RUU tentang Pengesahan Konvensi Minamata untuk dibahas lebih lanjut.
Menteri LHK Siti Nurbaya memberikan apresiasi yang tinggi pada seluruh anggota DPR RI Komisi VII yang telah mendukung, dan sepakat untuk membahas lebih lanjut RUU ini