Thu, 29 March 2018
SIARAN PERS
Nomor : SP. 168 /HUMAS/PP/HMS.3/03/2018
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 29 Maret 2018. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2002 tentang hutan kota, sebuah kota seharusnya memiliki hutan kota paling sedikit 10% dari luas total wilayahnya. Sebagai ilustrasi, data tahun 2017 menunjukkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) DKI Jakarta hanya sebesar 9,98% dari total luas wilayah. Kebutuhan ideal RTH kota sebesar 30% (20% RTH publik dan 10% RTH privat).
Dalam rangka memperingati Hari Hutan Internasional (HHI) Tahun 2018, KLHK menyelenggarakan Talkshow dengan tema “Bring Forest to The City for Better Urbanscape”, membahas secara detil terkait hutan kota di Taman Menteng, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, Noer Adi Wardojo, menyampaikan Talkshow tersebut dimaksudkan untuk menyajikan perkembangan terbaru bagi pengelola dan warga kota agar memperhatikan keseimbangan antara pembangunan fisik dan kualitas ekologinya.
“Talkshow ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya hutan dan pohon, sehingga memenuhi harapan masyarakat akan lingkungan yang lebih sehat dan hijau di wilayah perkotaan”, jelas Noer Adi.
Dari pelaksanaan talkshow ini diharapkan dapat memberikan alternatif upaya pengendalian yang berdampak signifikan dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup di wilayah perkotaan.
“Keluaran kegiatan talkshow dalam rangka peringatan HHI tahun 2018 adalah teridentifikasinya prinsip-prinsip seputar pembangunan hutan kota di Indonesia untuk melengkapi panduan atau standar operasionalnya sekaligus mengkoneksikan antara praktisi dan penyedia layanan dengan pengelola dan warga kota dalam mendukung penyediaan hutan kota”, lanjut Noer Adi.
Talkshow termasuk membahas prinsip-prinsip lebih lanjut dalam mendukung kajian aspek teknis, ekologis, ekonomis dan sosial budaya dalam merencanakan pembangunan hutan kota yang baik sebagaimana Permenhut P.71 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota, dalam rangka memenuhi tren saat ini yaitu permintaan pembangunan hutan kota yang relatif instan.
Kegiatan ini juga untuk mendukung agenda Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 11. Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan; Tujuan 12. Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung jawab; serta Tujuan 13. Penanganan Perubahan Iklim. Kegiatan ini juga mendukung salah satu Agenda Pembangunan Pelestarian Sumberdaya Alam, Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana dalam RPJM 2015-2019, yaitu strategi peningkatan tutupan lahan/hutan melalui peningkatan tutupan vegetasi terutama di perkotaan.
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330