Thu, 08 January 2015
Penyederhanaan SVLK dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Melalui Permendag ini, IKM pemilik eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK) mebel atau furniture yang belum memiliki SVLK dapat melakukan ekspor produk industri kehutanan dengan menggunakan deklarasi ekspor (DE) sebagai pengganti dokumen V-Legal, dan setiap satu deklarasi ekspor hanya dapat digunakan untuk satu kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.