Implementasi Konvensi Minamata Mulai Diberlakukan

Fri, 29 September 2017

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jum’at, 29 September 2017. Konvensi Minamata mengenai merkuri mulai diberlakukan sejak tanggal 16 Agustus 2017. Implementasi Konvensi ini sebagai persetujuan internasional yang bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari dampak penggunaan merkuri dan senyawa merkuri.

Kehadiran Indonesia pada pertemuan Conference of The Parties (COP-1) mengenai Merkuri, merupakan wujud komitmen mendukung pemberlakuan dan implementasi Konvensi Minamata. COP perdana yang berlangsung di Jenewa-Swiss dari tanggal 24 - 29 September 2017 mengangkat tema: “Make Mercury History”, dan dihadiri sekitar 1.000 peserta dari 120 negara yang terdiri dari unsur Pemerintah, Badan Dunia, LSM, Dunia usaha, dan peneliti.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, M.R. Karliansyah selaku Ketua Delegasi Pemerintah Indonesia menyatakan pentingnya dunia untuk ikut berperan dalam melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari bahaya merkuri.

“Ratifikasi Konvensi Minamata merupakan bentuk keseriusan Indonesia berperan aktif dalam gerakan penanganan global baik pengurangan maupun penghapusan merkuri”, ucap Karliansyah.

Berita selengkapnya disini

Melayani hak anda untuk tahu