INDONESIA BERSAMA SWISS MENCEGAH NEGARA BERKEMBANG MENJADI TEMPAT PEMBUANGAN LIMBAH B3

Tue, 09 May 2017

Indonesia dan Swiss berinisiatif memberi penghargaan kepada delapan negara yang baru meratifikasi Ban Amendment, atau larangan pengiriman limbah bahan beracun berbahaya (B3) dari negara maju ke negara berkembang. Kedelapan negara tersebut yaitu Antigua dan Barbuda, Afrika Selatan, El Savador, Iran, Jamaika, Nigeria, Republik Guinea dan Seychelles. Penghargaan ini diberikan saat Konferensi Konvensi Basel, Rotterdam dan Stockholm (COP’s BRS) di Jenewa, Swiss (04/05/2017).

Saat ini, 83 negara telah meratifikasi Ban Amendment, sehingga diperlukan 6 negara lagi agar dapat diimplementasikan atau entry into force. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Tuti H. Mintarsih menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Ban Amendment sejak lama, melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2005.

Berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu