Indonesia dan FAO Perbaharui Kerjasama untuk Tata Kelola Hutan dan legalitas kayu

Fri, 25 May 2018

Kementerian Lingkungan dan Kehutanan melalui Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Rufi’ie, menandatangani perjanjian kerja sama untuk Program FAO-EU Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT) dengan Perwakilan FAO di Indonesia, Stephen Rudgard. Penandatangan dilakukan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta (24/5).

Perjanjian ini mengatur kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan FAO dalam penyaluran hibah yang akan mendukung inisiasi kegiatan yang diajukan oleh institusi-institusi pemerintahan, asosiasi sektor swasta, dan lembaga swadaya masyarakat untuk memperkuat pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang merupakan inti dari Kemitraan Suka-Rela (VPA) antara Indonesia and Uni Eropa.

“Perjanjian antara KLHK dan FAO akan menjadi dasar hukum bagi kerjasama dalam meningkatkan kapasitas setiap pemangku kepentingan yang berperan dalam pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan FLEGT VPA antara Indonesia dan Uni Eropa, terutama usaha mikro, kecil, menengah. Dengan perjanjian ini, kesempatan Indonesia untuk berbagi pengalaman dan pembelajaran kepada negara-negara VPA lainnya terkait isu di atas akan jauh lebih besar, “ ujar Rufi’ie. 

Berita selengkapnya klik di sini

Melayani hak anda untuk tahu