Indonesia Dapat Berperan Aktif pada COP-1 Konvensi Minamata

Thu, 14 September 2017

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 14 September 2017. Pasca Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri disetujui DPR RI pada Sidang Paripurna, Rabu (13/9/2017), Indonesia berkesempatan sebagai anggota dan berperan aktif pada Konferensi Para Pihak (COP-1) mengenai Merkuri.

Melalui ratifikasi ini, Indonesia memiliki hak memberikan suara baik ditingkat regional maupun internasional. “Setelah RUU disahkan Presiden RI dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri akan melakukan Depository (penyerahan) kepada Sekjen PBB agar Indonesia tercatat sebagai anggota yang sah dalam Konvensi Minamata”, jelas M.R. Karliansyah, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK dalam acara Media Briefing di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu