Wed, 28 September 2016
Nomor : SP. 85 /HUMAS/PP/HMS.3/9/2016
Batanghari, Biro Humas,
Rabu 28 September 2016. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
mendorong kebijakan Restorasi Ekosistem (RE) untuk percepatan pemulihan
ekosistem hutan produksi. Disamping untuk pemulihan flora dan fauna
yang mempunyai nilai penting, pengelolaan RE dimaksudkan untuk
mempertahankan fungsi hutan dan mengoptimalkan hasil hutan bukan kayu,
pemanfaatan kawasan dan jasa lingkungan. Keberadaan RE memberi manfaat
secara ekonomi kepada masyarakat di sekitar hutan. Hingga September
2016, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem
(IUPHHK-RE) berjumlah 15 Unit Manajemen (UM) dengan total luas + 573.455
Ha dari alokasi seluas 1.662.128 Ha. Kawasan Hutan Restorasi Ekosistem
tersebar di Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Riau,
Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan
Barat, dan Provinsi Kalimantan Timur.
Terkait hal ini, Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersama Duta Besar Denmark
untuk Indonesia H.E. Casper Klynge mengunjungi lokasi proyek Danish
Support to Hutan Harapan pada Selasa – Rabu, 27 - 28 September 2016.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama
lanjutan Pengelolaan Hutan Harapan Phase III antara Pemerintah Denmark
dengan Burung Indonesia sebagai pelaksana proyek.
Berita selengkapnya