Indonesia – Denmark Lanjutkan Kerjasama Kelola Hutan Harapan

Wed, 28 September 2016

Nomor : SP. 85 /HUMAS/PP/HMS.3/9/2016

Batanghari, Biro Humas, Rabu 28 September 2016. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mendorong kebijakan Restorasi Ekosistem (RE) untuk percepatan pemulihan ekosistem hutan produksi. Disamping untuk pemulihan flora dan fauna yang mempunyai nilai penting, pengelolaan RE dimaksudkan untuk mempertahankan fungsi hutan dan mengoptimalkan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan kawasan dan jasa lingkungan. Keberadaan RE memberi manfaat secara ekonomi kepada masyarakat di sekitar hutan. Hingga September 2016, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) berjumlah 15 Unit Manajemen (UM) dengan total luas + 573.455 Ha dari alokasi seluas 1.662.128 Ha. Kawasan Hutan Restorasi Ekosistem tersebar di Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Riau, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Kalimantan Timur.

Terkait hal ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersama Duta Besar Denmark untuk Indonesia H.E. Casper Klynge mengunjungi lokasi proyek Danish Support to Hutan Harapan pada Selasa – Rabu, 27 - 28 September 2016. Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama lanjutan Pengelolaan Hutan Harapan Phase III antara Pemerintah Denmark dengan Burung Indonesia sebagai pelaksana proyek.

Berita selengkapnya

Melayani hak anda untuk tahu