Indonesia Dorong Upaya Internasional Perangi Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Wed, 25 May 2016

Nomor : S.387/HUMAS/PP/HMS.3/5/2016

Nairobi, Kenya, Biro Humas KLHK, Rabu, 25Mei 2016.Menteri LHK, Dr. Siti Nurbaya, MSc dalam pertemuan dengan Division of Environmental Policy Implementation (DEPI)United Nations Environment Programme (UNEP) menegaskan bahwa perdagangan satwa liar ilegal adalah kejahatan lintas batas terhadap manusia dan ekosistem manusia, dan harus diperangi. 

Indonesia mempunyai berbagai upaya strategis dalam menangani Perdagangan Satwa Ilegal (Illegal Trade Wildlife and Wildlife Product). Presiden Jokowi juga telah meluncurkan gerakan nasional untuk konservasi satwa liar pada tanggal 14 April tahun 2016 ini.

Sebagai warisan universal untuk kita dan generasi yang akan datang, Taman Nasional terintegrasi dalam isu keanekaragaman hayati dan kesejahteraan manusia.Untuk negara mega-biodiversity, Indonesia telah meningkat regulasi dan penegakan hukum antara lain dengan pengetatan gerbang satwa liar keluar, dengan memperkuat kerjasama internasional melalui forum multilateral seperti CITES, APEC, UNODC dan Jaringan Penegakan Wildlife ASEAN, serta bilateral dengan Uni Eropa, Amerika Serikat, Inggris, Afrika, dan Kanada. 

Partisipasi masyarakat, juga melalui Organisasi Masyarakat Sipil, merupakan aspek penting. Menteri Siti Nurbaya dalam Forum Internasional mengenai lingkungan hidup menyatakan pula "Kami mendorong upaya internasional yang kuat untuk memerangi perdagangan satwa liar ilegal sebagai kejahatan luar biasa."

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Novrizal, HP. 0818432387

Melayani hak anda untuk tahu