INDONESIA -KERAJAAN BELANDA TANDATANGANI KERJASAMA BIDANG PERUBAHAN IKLIM, PENANGANAN SAMPAH DAN EKONOMI SIRKULAR

Wed, 23 November 2016

Nomor : SP.133 /HUMAS/PP/HMS.3/11/2016


Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Rabu, 23 November 2016: Dalam rangka percepatan implementasi Paris Agreement, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, dan Menteri Infrastruktur dan Lingkungan Kerajaan Belanda, Sharon Dijksma, menandatangani kerjasama di bidang perubahan iklim, penanganan sampah, dan ekonomi sirkular, disaksikan Presiden Indonesia Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Tujuan utama dari MoU ini adalah untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan Indonesia di bidang monitoring, pelaporan, dan verifikasi (MRV) dari emisi gas rumah kaca; dan untuk efisiensi sumber daya dan pengelolaan berkelanjutan, serta pencegahan limbah yang dihasilkan dengan mempromosikan dan menerapkan program Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).

Kerjasama ini berlaku selama 4 tahun dimana Pemerintah Kerajaan Belanda telah menyatakan niat mengalokasikan anggarannya sebesar € 500,000 (lima ratus ribu euro) untuk dua tahun pertama kerjasama. Selanjutnya akan disiapkan jumlah anggaran yang sama pada dua tahun berikutnya. Penggunaan anggaran tersebut akan disesuaikan dengan aturan yang ada di Indonesia terkait pengelolaan pembiayaan berdasarkan pola kerjasama.

Kerjasama dalam proyek ini meliputi:
a. Kolaborasi Bisnis: mempromosikan kerjasama antar organisasi sektor swasta di Indonesia dan Belanda antara lain dalam limbah, daur ulang dan sektor manufaktur untuk mempromosikan dan menyebarkan inovasi, model bisnis dan solusi teknologi.
b. Pengetahuan dan Kolaborasi Akademik: mempromosikan kolaborasi antara universitas difokuskan pada studi lingkungan, teknik dan pengembangan usaha untuk menyebarluaskan pengetahuan.
c. Transfer Teknologi: pencemaran tanah dan air tanah; kontrol berkelanjutan untuk tempat pembuangan sampah; teknologi lanjutan untuk ekstraksi metana dan konversi ke gas (untuk tempat pembuangan sampah), pemisahan sampah, daur ulang dan kompos; penilaian solusi dan sistem yang sesuai dengan kebutuhan pulau-pulau kecil dan daerah pedesaan; teknologi dalam mendukung rencana aksi sampah laut, diramalkan pada tahun 2017.
d. Governance: dukungan dalam mengembangkan roadmap menyeluruh untuk pengelolaan sampah terpadu, dengan fokus pada limbah kota dan industri, pada tahun 2025 untuk pelaksanaan lebih lanjut dari UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Limbah Padat dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, dan mengembangkan ambisi yang saling terkait terhadap peningkatan Reuse, Reduce dan Recycle, dengan mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan dari sektor informal; analisis kapasitas daerah perlu berkaitan dengan limbah fasilitas pengolahan difokuskan pada peningkatan pengumpulan sampah dan pemisahan, merangsang daur ulang dan meminimalkan sampah ke TPA, saat mengambil di akun dispersi geografis, karakteristik lokal dan konsentrasi bahan tertentu; pengembangan dan implementasi regulasi untuk mendukung dan memajukan komitmen pemangku kepentingan.
e. Pengembangan Kapasitas: Pengembangan tata pendekatan berkaitan dengan koordinasi kebijakan dan koherensi termasuk pencegahan limbah; dukungan kegiatan saat ini untuk pemetaan data dan basis data dan pengembangan pemantauan; pelatihan, pendidikan, dan Extended Producer Responsibility (EPR); Proyek Percontohan untuk program 3R; Kelautan manajemen sampah plastik; Optimalisasi efisiensi sumber daya melalui program 3R untuk memungkinkan ekonomi melingkar dan rendah karbon; Mempromosikan dan menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR) dengan menjalankan proyek percontohan. (***)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Novrizal, HP: 0818432387

Melayani hak anda untuk tahu