Indonesia mendapat Perhatian dalam Pembahasan “Facilitative Dialoque to Enhance Ambition and Effort”

Thu, 17 November 2016

Nomor : SP. 129 /HUMAS/PP/HMS.3/11/2016


Maroko, Biro Humas Kementerian LHK, 17 November 2016: Di tengah-tengah kesibukan negosiasi, Indonesia mendapat undangan untuk berbicara dalam salah satu “mandated event” UNFCCC tentang “Facilitative Dilaogue to enhance ambition and support”. Di bagian I (level chief negosiator), Indonesia diwakili oleh Dirjen PPI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sekaligus sebagai National Focal Point-UNFCCC. Bagian kedua (tingkat menteri), Indonesia diwakili oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Facilitative dialogue bagian I diseleranggarakan Tanggal 11 November 2016. Pada bagian ini pembahasan difokuskan pada progress dan aksi mitigasi pre-2020 sesuai dengan Decision 1/CP.19, bahwa negara berkembang telah mengkomunikasikan aksi implementasi Nationally Appropriate Mitigation Action (NAMA) yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang didukung oleh teknologi, keuangan dan peningkatan kapasitas, perlu mengkomunikasikan progressnya. Isi dari facilitative dialogue yang pertama ini termasuk mengidentifikasi peluang-peluang yang relevan untuk meningkatan penyediaan dukungan tersebut.

Dalam paparannya pada dialog pertama di Maroko, Nur Masripatin, national focal point Indonesia untuk UNFCC menjelaskan pokok-pokok paparannya. Ia menyampaikan komitmen Indonesia untuk mengalokasi pendanaan pemerintah bagi penanganan perubahan iklim. Lebih lanjut Nur menyampaikan bahwa berdasarkan data Bappenas, Indonesia telah mengeluarkan dana sebesar 17 Miliar USD pada periode 2007 – 2014 untuk program adaptasi dan mitigasi dan pendukungnya. Selain itu Ibu Nur juga menyampaikan beberapa inisitif NAMA seperti: sustainable urban transport, smart city, NAMA in cement industries, namun belum memperoleh dukungan pendanaan dari NAMA Facility.

Sebagai negara “Tropical Forest”, secara khusus Nur Masripatin menyampaikan peran penting dalam persiapan implementasi REDD+ yang sudah dilaksanakan termasuk pengembangan strategi nasional, Forest reference emission level, National forest monitoring system dan Measuring, reporting and verification, system information on safeguard dan instrumen pendanaan. Selain itu reformasi kebijakan, peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan, mengatasi penyebab deforestasi dan kerusakan hutan, pelaksanaan demonstration activities dan persiapan result based payment. Sebanyak 1,2 Milliar USD komitmen untuk mendukung masa persiapan dan transisi ke result based payment untuk Indonesia melalui berbagai channel dan untuk berbagai penggunaannya. Saat ini Indonesia menfinasilisasi instrumen pendanaan untuk REDD+ sebagai bagian dari regulasi pemerintah terkait dengan “Pendanaan Lingkungan”. Nur menyampaikan melalui program REDD+, Indonesia berpotensi menurunkan emisi sampai 0,8 Giga Ton per tahun sampai tahun 2020.

Inisitif-inisiatif terkait pengendalian perubahan iklim dan kebijakan yang menyokongnya di dalam negeri perlu ditingkatkan dokumentasinya. Nur Masripatin menyampaikan pekerjaan rumah bagi negosiator adalah mensosialisasikan hasil COP22 ke masing-masing kementerian dan lembaga agar hasil pembahasan terkait modalitas, prosedur dan guidance pelaksanaan Perjanjian paris terutama terkait dengan inisiatif-inisitaif tersebut dapat dilaksanakan secara optimal. Selain memudahkan kita dalam sharing lesson learned juga sangat membantu dalam menyusun laporan-laporan pelaksanaan Perjanjian Paris dan konvensi PBB tentang Perubahan Iklim seperti national communication, biennial update report, adaptation communication, lanjut Nur.***

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Novrizal Tahar – 0818432387

Melayani hak anda untuk tahu