Tue, 04 April 2017
SIARAN PERS
Nomor : SP. 75 /HUMAS/PP/HMS.3/04/2017
Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 4 April 2017. Indonesia merupakan negara pertama dan satu-satunya di dunia pemegang Lisensi FLEGT. Indonesia mencatat sejarah ketika negosiasi mencapai kesepakatan dimulainya pelaksanaan FLEGT VPA sejak 15 Nopember 2016. Dengan Lisensi FLEGT maka produk perkayuan Indonesia dijamin melewati green-lane (jalur hijau) untuk memasuki pintu impor negara-negara anggota Uni Eropa, karena telah memenuhi European Union Timber Regulation (EUTR).
Sejak Indonesia mulai menerbitkan Lisensi FLEGT pada 15 November tahun lalu, sudah terbit 11.817 Lisensi FLEGT ke 27 negara anggota Uni Eropa, kecuali Luxemburg. Ekspor produk perkayuan berlisensi FLEGT sebesar 298.5 juta kilogram, dengan nilai US$ 409,3 juta (data sampai dengan 28 Februari 2017).
Indonesia berhak menerbitkan Lisensi FLEGT setelah menandatangani FLEGT-VPA dengan Uni Eropa, September 2013 lalu, dan mulai mengimplementasikan Lisensi FLEGT sejak 15 November 2016. Lisensi FLEGT Indonesia diperoleh melalui penerapan sistem sertifikasi yang disebut sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Hal ini menunjukkan bahwa SVLK kredibel sehingga diterima oleh Uni Eropa sebagai suatu mekanisme untuk membuktikan legalitas produk perkayuan Indonesia.
Seperti diketahui, EUTR mewajibkan seluruh operator (importir, pedagang kayu) melakukan due diligence (uji tuntas) untuk memastikan bahwa produk perkayuan yang akan diimpor bukan berasal dari illegal logging. Uji tuntas tidak perlu dilaksanakan, apabila impor dilakukan dari negara yang sudah menandatangani dan melaksanakan Kesepakatan Kemitraan Sukarela (Voluntary Partnership Agreement-VPA) tentang FLEGT dengan Uni Eropa seperti halnya Indonesia.
Laksmi Dhewanti, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, yang mewakili Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK dalam sambutan pembukaan Diseminasi Capaian IDN FLEGT VPA di Jakarta menyampaikan bahwa dengan Lisensi FLEGT, furnitur dari Indonesia memiliki posisi tawar kuat. “Negara-negara di kawasan Asia saat ini sedang berlomba-lomba untuk mencapai standar tinggi yang dipancang oleh Indonesia, dan mereka sibuk membuat sekian kesepakatan untuk mengejar ketinggalan tersebut,” ucap Laksmi.
Sementara itu, Mr. Charles-Michel Geurts, Deputy Head of EU Delegation mengingatkan bahwa Peraturan Perkayuan Uni Eropa (EUTR) melarang menempatkan produk perkayuan serta semua produk yang terbuat dari kayu ilegal (termasuk mebel/komponen mebel) di pasar Uni Eropa. “Lisensi FLEGT yang valid membebaskan operator dari kewajiban uji tuntas, karena Lisensi FLEGT merupakan bukti legalitas kayu”, ungkap Geurts.
Sebagai informasi FLEGT singkatan dari Forest Law Enforcement, Governance and Trade, atau Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Bidang Kehutanan.
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330