Inpres No. 11 Tahun 2015 Pacu Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan & Hutan

Tue, 03 November 2015

Biro Humas Kemen LHK, Jakarta : Kementerian LHK menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan & Hutan pada Selasa 3 November 2015 di Jakarta. Rapat ini merupakan tindaklanjut Inpres No. 11 Tahun 2015 tentang peningkatan pengendalian kebakaran lahan dan hutan. Inpres yang diteken Presiden pada tanggal 24 Oktober 2015 menugaskan 23 Menteri/Pejabat setingkat menteri serta kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengendalian kebakaran. Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2015 itu sendiri berisi tentang instruksi peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, yaitu dengan mengupayakan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran/pemulihan hutan dan lahan, selain itu juga Presiden mendorong perkuatan koordinasi lintas instansi (pusat dan daerah), peningkatan peran serta masyarakat/pemangku kepentingan serta mewujudkan penegakan hukum kepada pelaku yang terlibat pembakar lahan dan hutan baik perorangan atau badan hukum. Tujuan rapat ini untuk percepatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan hutan.

Menteri LHK telah menandatangani SK 464 tahun 2015 tentang Tim Kerja Penanganan Krisis Kebakaran Lahan/Hutan Lingkup Kementerian LHK. Tim kerja ini bertugas melakukan koordinasi, supervisi, evaluasi, merencanakan program dan anggaran, mempersiapkan regulasi, melakukan penegakan hukum dan melakukan penelitian dan pengembangan penanganan krisis kebakaran lahan/hutan. Tim Kerja dibagi 2, yaitu Tim Fokus Kegiatan dan Tim Pendamping Daerah. Tim Fokus Kegiatan terdiri dari 18 Pejabat Kementerian LHK, sedangkan untuk Tim Pendamping Daerah terdiri dari 22 Pejabat Kementerian LHK yang terbagi menjadi 11 wilayah kerja.

Disamping itu rapat ini juga bertujuan untuk menyerap pendapat dan masukan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) yang akan memperkuat undang-undang tentang lingkungan hidup dan kehutanan yang sudah ada yaitu: UU 32 Tahun 2009, UU 18 Tahun 2013, UU No 41 Tahun 1999, UU 39 Tahun 2014, UU No 37 Tahun 2014 , UU 23 Tahun 2014 dan Putusan MK Nomor 18 Tahun 2014.

Melayani hak anda untuk tahu