Tue, 03 November 2015
Biro Humas Kemen LHK, Jakarta : Kementerian LHK menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan & Hutan pada Selasa 3 November 2015 di Jakarta. Rapat ini merupakan tindaklanjut Inpres No. 11 Tahun 2015 tentang peningkatan pengendalian kebakaran lahan dan hutan. Inpres yang diteken Presiden pada tanggal 24 Oktober 2015 menugaskan 23 Menteri/Pejabat setingkat menteri serta kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengendalian kebakaran. Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2015 itu sendiri berisi tentang instruksi peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, yaitu dengan mengupayakan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran/pemulihan hutan dan lahan, selain itu juga Presiden mendorong perkuatan koordinasi lintas instansi (pusat dan daerah), peningkatan peran serta masyarakat/pemangku kepentingan serta mewujudkan penegakan hukum kepada pelaku yang terlibat pembakar lahan dan hutan baik perorangan atau badan hukum. Tujuan rapat ini untuk percepatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan hutan.