INTEGRASI KEMITRAAN KLHK DAN CIVIL SOCIETY DALAM RANGKA REFORMASI TATA KELOLA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Mon, 16 January 2017

Nomor : SP. 08  /HUMAS/PP/HMS.3/01/2017

Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Senin, 16 Januari 2017. Dalam rangka reformasi tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan WALHI, melaksanakan Rapat Kerja Penguatan Kelola Sumber Daya dan Lingkungan di Jakarta (16/1/2017). Rapat ini dihadiri oleh seluruh jajaran Eselon I, Eselon II KLHK, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas/Badan Lingkungan Hidup Provinsi, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, dan Direktur Eksekutif Daerah WALHI.
Tata kelola (governance) selalu dicirikan dengan partisipasi semua pihak, transparansi dalam pengambilan keputusan, akuntabilitas dari para aktor dan pengambil kebijakan serta kepastian penegakan hukum. Pencapaian “good governance” didasarkan atas hubungan kerjasama antara pemerintah, swasta dan masyarakat sipil. Baik masyarakat sipil yang terorganisasi dan berbadan hukum maupun masyarakat sipil berbentuk jaringan advokasi dan gerakan sosial.
Dalam arahan Rapat Kerja ini, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan bahwa permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan secara umum terjadi di tingkat tapak, sehingga perlu dilakukan identifikasi lapangan. KLHK telah membina hubungan kerjasama yang baik dengan komunitas masyarakat selama ini. Hubungan ini agar dapat menjadi pijakan untuk pembenahan ke depan, khususnya dalam analisis bersama dan ajang tukar informasi.
“Tujuan program KLHK adalah untuk penyediaan lingkungan yang baik dan sehat, menopang pembangunan nasional, penyelematan SDA, penataan perizinan, pengendalian akses kelola, dan pemulihan lingkungan, yang mana perlu dilaksanakan secara simultan”, ucap Menteri Siti.
Peran ini tidak dapat dilaksanakan secara mandiri namun perlu dukungan lembaga non pemerintah, kelompok masyarakat serta masyarakat luas. WALHI sebagai salah satu lembaga yang peduli terhadap permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan, turut hadir dalam Raker ini sebagai salah satu inisiator.
Terdapat 7 (tujuh) tema kertas kerja yang akan dibahas dalam Rapat Kerja hari ini, yaitu : 1) Alih Fungsi Kawasan Hutan; 2) Penegakan Hukum dan Sistem Pengamanan Lingkungan; 3) Kerentanan Pulau-Pulau Kecil terhadap Perubahan Iklim; 4) Reklamasi; 5) Perhutanan Sosial dan Kompleksitasnya; 6) Kejahatan Laten Perijinan Kebun dan Pertambangan; dan 7) Pertambangan Rakyat.
Terkait dengan program perhutanan sosial yang menjadi fokus perhatian saat ini, Menteri menambahkan perlunya eksplorasi lebih jauh terhadap akses kelola dan redistribusi lahan. Baik masyarakat hukum adat dan hutan adat, memiliki karakteristik tersendiri yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Hal ini harus dapat diterjemahkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan operasional, dan pola-pola penanganan yang aplikatif serta akomodatif.
Dalam rangka mendukung penanganan dampak perubahan iklim terhadap pulau-pulau kecil di Indonesia, KLHK telah membangun Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan (SIDIK), berisi informasi indeks kerentanan suatu wilayah berdasarkan data Potensi Desa dari Badan Pusat Statistik (data sosial ekonomi dan infrastruktur lingkungan), serta hasil akhir berupa peta risiko bencana banjir dan kekeringan.
Terobosan yang telah dilakukan oleh KLHK terkait permasalahan alih fungsi kawasan, yaitu melakukan percepatan dan penyederhanaan proses izin pinjam pakai kawasan hutan, melalui berbagai regulasi (PP 24/2010 jo PP 61/2012, PP 105/2015, dan Peraturan Menteri LHK Nomor. 51 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi), pembangunan aplikasi online pelaporan semesteran IPPKH (www.ppkh.menlhk.go.id), dan aplikasi data spasial penggunaan kawasan hutan.
Adapun dari hasil Rapat Kerja ini, Direktur Eksekutif Nasional WALHI Nur Hidayati berharap, agar dapat diperoleh suatu solusi dan langkah penyelesaian permasalahan lingkungan hidup dan sumber daya alam, baik secara sistemik maupun berbasis kasus.
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPublic Relation Ministry of Environment and Forestry Republic of Indonesia
Anda juga dapat menghubungi kami melalui humas@menlhk.go.idYou may contact us via humas@menlhk.go.id

Melayani hak anda untuk tahu