Mon, 19 December 2016
Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Senin, 19 Desember 2016. Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah instrumen pencegahan yang
dimandatkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup untuk wajib dilaksanakan Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dalam memastikan perencanaan pembangunannya telah sesuai dengan
prinsip pembangunan berkelanjutan. Kewajiban KLHS oleh Pemerintah Daerah
tersebut juga ditegaskan kembali dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Pada tanggal 31 Oktober 2016, pemerintah
mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai
acuan seluruh unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan
KLHS, khususnya bagi Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan
Jangka Panjang dan Menengah, serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil. Penetapan peraturan ini menyempurnakan ketentuan
sebelumnya dalam rangka mengefektifkan percepatan penyelesaian RPJMD
yang pasca Pilkada Serentak harus diselesaikan sekitar 300 provinsi dan
kabupaten/kota sampai akhir tahun 2017, penyelesaian rencana detail tata
ruang kota, serta mengantisipasi jatuh temponya peninjauan kembali
berbagai Rencana Tata Ruang Wilayah tingkat Provinsi serta
Kabupaten/Kota pada tahun 2017.
Sosialisasi PP tersebut secara
nasional pertama kali dilakukan di Manggala Wanabakti, Jakarta
(19/12/2016), bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional, dengan peserta seluruh Bappeda Provinsi, Badan
Lingkungan Hidup Provinsi, Kementerian/Lembaga terkait, dan seluruh
jajaran internal unit KLHK.
Berita selengkapnya