Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Harus Diselesaikan oleh 101 Daerah Peserta Pilkada 2017

Mon, 19 December 2016

Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Senin, 19 Desember 2016. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah instrumen pencegahan yang dimandatkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk wajib dilaksanakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memastikan perencanaan pembangunannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kewajiban KLHS oleh Pemerintah Daerah tersebut juga ditegaskan kembali dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada tanggal 31 Oktober 2016, pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai acuan seluruh unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan KLHS, khususnya bagi Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah, serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Penetapan peraturan ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya dalam rangka mengefektifkan percepatan penyelesaian RPJMD yang pasca Pilkada Serentak harus diselesaikan sekitar 300 provinsi dan kabupaten/kota sampai akhir tahun 2017, penyelesaian rencana detail tata ruang kota, serta mengantisipasi jatuh temponya peninjauan kembali berbagai Rencana Tata Ruang Wilayah tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota pada tahun 2017.

Sosialisasi PP tersebut secara nasional pertama kali dilakukan di Manggala Wanabakti, Jakarta (19/12/2016), bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dengan peserta seluruh Bappeda Provinsi, Badan Lingkungan Hidup Provinsi, Kementerian/Lembaga terkait, dan seluruh jajaran internal unit KLHK.

Berita selengkapnya

Melayani hak anda untuk tahu