Kelola Limbah Selamatkan Lingkungan

Wed, 18 November 2015

Biro Humas Kemen-LHK, Yogyakarta: Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), Rabu (18/11) di Hotel The Sahid Rich Yogjakarta. . Acara Sosialisasi di buka oleh Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK , Tuti Hendrawati Mintarsih dan dihadiri i oleh Pemerintah Daerah, Industri, UPT dan Penyuluh LIngkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 400 peserta .

Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan meliputi pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Kegiatan pengelolaan tersebut perlu diawasi dan diatur, sehingga tidak keluar dari koridor hukum. Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus diketahui dengan jelas. Perjalanan limbah mulai saat dihasilkan sampai dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan yang mengangkat tema “Kelola Limbah Selamatkan Lingkungan” ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan dalam pengelolaan limbah B3, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PP 101/2014). Sesuai PP 101/2014 yang penyusunannya didasarkan pada kompleksitas permasalahan dan tantangan pengelolaan limbah B3 dimasa mendatang, diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hukum, lebih memperjelas, lebih implementatif dan memberi peluang upaya inovasi.

Berita Selengkapnya

Melayani hak anda untuk tahu