Kemen- LHK Berkomitmen Hentikan Pembiaran Pelanggaran Hukum Lingkungan dan Kehutanan

Thu, 07 May 2015

Pushumas Kemenhut , Bandung : Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Siti Nurbaya mendukung penuh upaya Pemprov Jawa Barat menindak tegas para pengembang hunian yang diduga melanggar aturan hukum lingkungan dan kehutanan, hal ini disampaikan saat menyaksikan langsung upaya penertiban di lapangan atas bangunan yang melanggar, bersama Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mizwar serta Anang Sudarna Ketua Satgas Penertiban Hukum Lingkungan Terpadu Jabar, Kamis (7/5), di daerah Cieumbeuleuit, Kawasan Bandung Utara (KBU) .

Penghentian sementara pembangunan sebuah Apartemen yang diduga melanggar aturan lingkungan serta kehutanan yang berlokasi di daerah Cieumbeuleuit, Kawasan Bandung Utara (KBU) tersebut diduga melanggar aturan karena didirikan pada lokasi yang memiliki kemiringan lereng cukup tinggi sehingga dikhawatirkan dapat mengancam bangunan disekitarnya serta lingkungan dibawahnya.

“Saya hadir untuk menyaksikan sekaligus mendukung juga pertegas komitmen Jabar yang juga komitmen nasional,” demikian menurut Men LHK. Komitmen Jabar yang juga komitmen nasional adalah tak membiarkan pelanggaran hukum lingkungan. Apalagi, penegakan hukum ini, didukung oleh berbagai aturan atau multydoors system.

Berita Selengkapnya

Keterangan Foto :

Foto 1 : Menteri LHK didampingi oleh Wagub Prov Jawa Barat, Dedi Mizwar mellihat dokumen kelengkapan izin dari pihak pemilik Apartemen yang akan dihentikan sementara proses pembangunannya karena diduga melanggar aturan hukum lingkungan dan kehutanan.

Foto 2 : Menteri LHK didampingi oleh Wagub Prov Jawa Barat, Dedi Mizwar mendengarkan penjelasan terkait kelengkapan izin dari pihak pemilik Apartemen yang akan dihentikan sementara proses pembangunannya karena diduga melanggar aturan hukum lingkungan dan kehutanan.

Foto 3 : Menteri LHK didampingi oleh Wagub Prov Jawa Barat, Dedi Mizwar mengamati Apartemen yang akan dihentikan sementara proses pembangunannya karena diduga melanggar aturan hukum lingkungan dan kehutanan.

Foto 4 dan 5 : Menteri LHK didampingi oleh Wagub Prov Jawa Barat, Dedi Mizwar melihat Ketua Satgas Penertiban Hukum Lingkungan Terpadu Jawa Barat, Anang Sudarna (bertopi hitam hijau) menyerahkan surat perintah penghentian sementara pembangunan Apartemen yang diduga melanggar aturan hukum lingkungan dan kehutanan.

Foto 6 : Landskap Apartemen yang dihentikan sementara proses pembangunannya yang berada di daerah Cieumbeuleuit yang diduga melanggar aturan hukum lingkungan dan kehutanan.

Foto 7 : Menteri LHK didampingi oleh Wagub Prov Jawa Barat, Dedi Mizwar berdiri melihat spanduk tanda penghentian sementara proses operasional pembangunan apartemen yang diduga melanggar aturan hukum lingkungan dan kehutanan.

Foto 8 : Menteri LHK didampingi oleh Wagub Prov Jawa Barat, Dedi Mizwar memberikan keterangan pers kepada para awak media cetak dan elektronik.

Melayani hak anda untuk tahu