Kemenhut Berhasil Gagalkan Transaksi Perdagangan Kulit Harimau Sumatera dan Macan Tutul

Tue, 14 August 2012

Pushumas Kemenhut, Jakarta: Direktorat Jenderal PHKA Kemenhut berhasil menggagalkan rencana perdagangan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan kulit macan tutul (Panthera pardus) di sebuah rumah di kawasan jalan Gaharu Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa 14 Agustus 2012. Operasi penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Dirjen PHKA, Darori, dan berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam perdagangan kulit satwa dilindungi tersebut. Operasi berhasil pula menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera dan satu lembar kulit macan tutul yang telah diawetkan dalam keadaan utuh.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan Penyidik PNS Kehutanan ditetapkan seorang berstatus tersangka berinisial R yang dipersangkakan melanggar pasal 21 ayat (2) huruf b jo. pasal 40 ayat (2) UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi pidana maksimal penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Modus penjualan satwa dilindungi ini dilakukan melalui jaringan internet, dengan menampilkan foto barang yang akan dijual dan mencantumkan nomor telepon sesuler yang dapat dihubungi. Selanjutnya apabila disepakati, pemberi mentransfer sejumlah uang dan kemudian barang dikirim melalui jasa pengiriman atau diambil langsung pada tempat yang ditentukan sepihak oleh pedagang secara tertutup(rd) (Foto Pushumas/win/rd/12)

Melayani hak anda untuk tahu