Tue, 14 August 2012
Pushumas Kemenhut, Jakarta: Direktorat Jenderal PHKA Kemenhut berhasil menggagalkan rencana
perdagangan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan kulit
macan tutul (Panthera pardus) di sebuah rumah di kawasan jalan Gaharu
Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa 14 Agustus 2012. Operasi
penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Dirjen PHKA, Darori, dan
berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam perdagangan kulit
satwa dilindungi tersebut. Operasi berhasil pula menyita barang bukti
berupa satu lembar kulit harimau sumatera dan satu lembar kulit macan
tutul yang telah diawetkan dalam keadaan utuh.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan Penyidik
PNS Kehutanan ditetapkan seorang berstatus tersangka berinisial R yang
dipersangkakan melanggar pasal 21 ayat (2) huruf b jo. pasal 40 ayat (2)
UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, dengan sanksi pidana maksimal penjara selama lima tahun
dan denda Rp 100 juta.
Modus penjualan satwa dilindungi ini dilakukan
melalui jaringan internet, dengan menampilkan foto barang yang akan
dijual dan mencantumkan nomor telepon sesuler yang dapat dihubungi.
Selanjutnya apabila disepakati, pemberi mentransfer sejumlah uang dan
kemudian barang dikirim melalui jasa pengiriman atau diambil langsung
pada tempat yang ditentukan sepihak oleh pedagang secara tertutup(rd) (Foto Pushumas/win/rd/12)