Tue, 10 May 2016
Biro Humas KemenLHK, Jakarta : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menghentikan sementara kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta dengan melakukan penyegelan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum LIngkungan Hidup dan Kehutanan serta Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, Rabu (11/5) di Pulau C, D, dan G Pantai Utara Jakarta. . Tindakan ini dilakukan karena kegiatan reklamasi Pantura Utara Jakarta ini telah memenuhi unsur kerusakan lingkungan hidup dan keresahan masyarakat. Penghentian sementara kegiatan reklamasi ini merupakan sanksi administratif paksaaan pemerintah pada 2 (dua) perusahaan yakni PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa, berdasarkan SK. 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/2016.