Tue, 21 May 2013
Pushumas Kemenhut, Jakarta; Kementerian Kehutanan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (21/5) di Jakarta menandatangani komitmen penerapan Program Pengendalian Gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kehutanan. Komitmen tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto dan Deputi Bidang Pencegahan Korupsi KPK, Iswan Elmi, disaksikan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja, serta dihadiri oleh para pejabat eselon II dan eselon II Kementerian Kehutanan.
Pada komitmen ini Kementerian Kehutanan akan berperan sebagai pihak yang menerapkan dan melaksanakan fungsi program pengendalian gratifikasi di Kementerian Kehutanan. Sedangkan pihak KPK akan memberikan asistensi, konsultasi, bimbingan dan monitoring evaluasi kepada Kementerian Kehutanan dalam penerapan program pengendalian gratifikasi di Kementerian Kehutanan.