Kementerian LHK Bahas Langkah Tindak Lanjut Ratifikasi Konvensi Minamata

Tue, 10 October 2017

Setelah ratifikasi Konvensi Minamata Mengenai Merkuri melalui Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2017, kini Indonesia tengah menyusun langkah-langkah tindak lanjut sebagai implementasi ratifikasi konvensi tersebut. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dalam diskusi bersama lintas sektor di Jakarta, (09/10/2017).

Sebelumnya pada Rapat Terbatas tanggal 9 Maret 2017, Presiden RI Joko Widodo telah memberikan beberapa arahan terkait penghapusan penggunaan merkuri, dan penertiban pertambangan ilegal di Indonesia. “Presiden meminta agar kebijakan dan peraturan perundangan terkait hal ini, termasuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor, 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (B3)”, tegas Menteri Siti.

Arahan Presiden RI tersebut, merupakan tindaklanjut dari penutupan tambang emas tanpa izin di Gunung Botak, Pulau Buru, pada tanggal 17 Februari 2017. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga meminta agar ada solusi, atau alternatif mata pencaharian bagi para penambang, serta masyarakat yang terpapar merkuri dapat diberikan bantuan medis.

Berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu