Kementerian LHK Pelopori Fasilitas Pengolahan Emas Non Merkuri

Fri, 24 November 2017

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat, 24 November 2017. Penggunaan merkuri pada sektor industri dan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta mengancam kesehatan manusia. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membangun fasilitas pengolahan emas non merkuri pada PESK di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. 

Dalam kunjungan ke lokasi fasilitas tersebut (24/11/2017), Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, selaku pelaksana kegiatan, menyampaikan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden R.I. Joko Widodo, tentang penghapusan penggunaan merkuri pada pertambangan rakyat tanggal 9 Maret 2017 lalu, dan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017, tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri.

“Berkaitan dengan upaya penghapusan merkuri pada PESK, ada dua hal yang menjadi fokus utama. Hal yang pertama adalah bagaimana mencari teknologi pengolahan emas yang bisa menggantikan merkuri. Kemudian apa yang harus dilakukan pada daerah-daerah yang menggunakan merkuri dan ditinggalkan,” lanjutnya.

Baca berita selengkapnya disini

Melayani hak anda untuk tahu