Kementerian LHK segel konsesi sawit di Ekosistem Leuser Aceh

Thu, 23 June 2016

Biro Humas KemenLHK, Jakarta :  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  memasang tanda penyegelan pada konsesi sawit PT ABN di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, terkait operasi pembukaan lahan (land clearing) yang dilakukan PT ABN tanpa dilengkapi izin.

Menteri LHK DR Siti Nurbaya menyatakan bahwa tindakan penyegelan dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan operasi perkebunan sawit, terutama yang berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

"Tindakan tersebut diambil untuk mendisiplinkan seluruh operasi perkebunan sawit, terutama perkebunan sawit yang konsesi-konsesinya berada di Kawasan Ekosistem Leuser. Penyegelan yang dilakukan itu merupakan instrumen legal untuk memproteksi Kawasan Ekosistem Leuser," ujar Menteri Siti Nurbaya.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa pemerintah mempunyai komitmen dan serius dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran terhadap peraturan perundangan oleh perusahaan dalam rangka penegakan hukum. “Untuk indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT. ABN, kami akan pantau terus perkembangan di lapangan dan mempelajari pelanggaran yang terjadi. Kami akan melakukan penerapan sanksi yang sesuai ketentuan perundangan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT. ABN."

Langkah penyegelan konsesi PT ABN ini dilakukan oleh tim Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, yang didampingi oleh tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) KLHK Wilayah Aceh. Tim Greenomics Indonesia juga ikut bersama ke lapangan (lokasi PT ABN). Penyegelan tersebut disaksikan langsung oleh Manajer PT ABN. 
 


Melayani hak anda untuk tahu