Kementerian LHK Segel Lubang Bekas Tambang Di Kalimantan Timur

Wed, 03 February 2016

Biro Humas KemenLHK, Samarinda : Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK), Rasio Rido Sani memimpin langsung pelaksanaan verifikasi/pengawasan lubang bekas tambang terhadap dua perusahaan pertambangan yaitu: PT. Cahaya Energi Mandiri dan PT. Multi Harapan Utama, Rabu (3/2) di Kota Samarinda dan di Tenggarong Kabupaten Kutai Kertanegara Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai KSDA Kalimantan Timur.

Verifikasi/pengawasan ini dilakukan dengan meninjau lubang bekas tambang dari kedua perusahaan tersebut. Kedua lubang bekas tambang tersebut telah membentuk genangan air yang kedalamannya hampir 30m, akibat kelalaian perusahaan yang tidak segera merehabilitasinya, genangan itu telah memakan korban jiwa anak-anak akibat tenggelam. 


Melayani hak anda untuk tahu