Thu, 01 February 2018
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 1 Februari 2018. Dalam upaya meningkatkan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam upaya perlindungan dan penyelamatan individu dan habitat orangutan, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) telah menerbitkan surat edaran tentang Kerja Bersama Perlindungan dan Penyelamatan orangutan Sumatera (Pongo abelii) dan orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis), dan orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).
Orangutan merupakan aset Indonesia, hanya ada di Sumatera dan Kalimantan serta sedikit di wilayah Malaysia namum merupakan icon konservasi global. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, orangutan Sumatera, orangutan Tapanuli dan orangutan Kalimantan dikategorikan sebagai satwa dilindungi. Species orangutan termasuk dalam Appendix I CITES yang berarti orangutan tidak boleh diperdagangkan.
Direktur Jenderal KSDAE, Wiratno, saat jumpa pers di Jakarta (1/02/2018), menjelaskan keberadaan orangutan saat ini terus mendapat tekanan. Keterancaman orangutan Sumatera, Tapanuli, dan Kalimantan merupakan indikasi keterancaman habitat dan ekosistem, dimana jutaan masyarakat turut hidup di dalamnya. Tingginya kejadian konflik antar manusia dan orangutan menyebabkan korban di kedua belah pihak, bahkan sering berakhir dengan kematian orangutan.
“Ancaman utama terhadap orangutan terindikasi dari banyaknya konversi dan fragmentasi habitat, terutama untuk pertanian dan ekspansi kelapa sawit”, jelas Wiratno.
Berita selengkapnya klik
disini