Wed, 09 December 2015
Biro Humas KemenLHK, Paris, 9 Desember 2015 : Pada sesi High Level Segment, Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Utusan Khusus Presiden Untuk Perubahan Iklim, Rachmat Witoelar, mengajak seluruh negara untuk memastikan tercapainya kesepakatan politik untuk melindungi planet ini dari degradasi, dan menjaga kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celsius untuk melindungi sistem iklim untuk generasi sekarang dan mendatang. Lebih lanjut lagi Rachmat Witoelar mengatakan bahwa kesepakatan Paris harus mengikat secara hukum, ambisius, tahan lama, adil dan mempertimbangkan prioritas dan kemampuan nasional. Para pihak harus memegang prinsip sebagai berikut :
Pertama, prinsip common but differentiated responsibility dan
kemampuan masing-masing serta memahami diferensiasi. Prinsip ini sejalan dengan upaya perkembangan pengentasan kemiskinan dan mengatasi ketidaksetaraan. Pada kesempatan yang berbeda saat Konferensi Pers tanggal 7 Desember 2015, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, Nur Masripatin, menyampaikan bahwa diferensiasi terutama dalam kelompok G-77 dan Tiongkok sangat beragam namun optimis dapat dicapai dasar yang sama.
Kedua, kesepakatan Paris perlu inklusif, yang harus memasukkan mitigasi, adaptasi, kerugian dan kerusakan (loss and damage) serta sarana pelaksanaan (means of implementation). Ketiga, memastikan bahwa pembiayaan iklim yang ditingkatkan, berkelanjutan dan diprediksi untuk meningkatkan upaya bagi negara-negara berkembang. Konsensus pada lintasan untuk memastikan pertemuan US $ 100 miliar per tahun pada tahun 2020 dan untuk melampaui tahun-tahun berikutnya.