Fri, 15 July 2016
Biro Humas Kementerian LHK, Jakarta : Permasalahan sampah nasional saat ini mendapatkan perhatian sangat serius. Bahkan Presiden Jokowi telah menginstruksikan segera dibentuk sistem pengelolaan sampah nasional agar masalah persampahan nasional dapat diselesaikan. Menteri LHK sebagai salah satu yang berwenang telah meluncurkan berbagai langkah percepatan pengelolaan sampah nasional, salah satunya dengan membentuk Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Tingkat Nasional melalui SK.536/Menlhk/Setjen/PLB.0/7/2016. Dengan dewan ini Menteri LHK berharap agar dapat diberikan pertimbangan, meningkatkan komunikasi, menyiapkan instrumen monitoring, melakukan advokasi, mendukung kampanye dan membantu evaluasi program pengelolaan sampah di Indonesia.
Dalam kickoff meeting Dewan pengarah dan Pertimbangan Persampahan Tingkat Nasional yang diselenggarakan, Jumat (15/7) di Ruang Rapat Utama Ir. Hasjrul Harahap lantai 4 Kantor Pusat Kementerian LHK Gedung Manggala Wanabakti Jakarta. Menteri LHK mengatakan bahwa sinergi pekerjaan birokrasi lebih baik bersama unsur independen, karena dalam mekanisme kolaboratif unsur independen punya resources yang cukup besar yang dapat membantu birokrasi menyelesaikan permasalahan ini. Kerja kolaboratif ini harus dikedepankan agar masyarakat semakin percaya dan sasarannya dapat dicapai secara cepat. Di dalam surat keputusan pembentukan Dewan ini, unsur civil society dilibatkan penuh menjadi unsur inti dalam struktur dan komposisi kelembagaanya.
Struktur dan komposisi kelembagaan Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Tingkat Nasional ini terdiri dari tiga struktur yaitu Struktur Pembina yang dikoordinasi oleh Menteri LHK yang berkoordinasi dengan Menteri PU PERA, Menteri Dalam Negeri, Kepala Bappenas, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sekretaris Kabinet,Kepala Staf Kepresidenan dan Komandan Korps Marinir. Kemudian Struktur Pimpinan yang diketuai oleh Nabiel Makarim mantan Menteri Lingkungan Hidup 2001-2004 dan Struktur Pokja dan Anggota yang terdiri dari lima pokja yaitu, Pokja I Kebijakan dan Monitoring, Pokja II Penguatan Kepedulian Publik, Pokja III Pemilahan dan Daur Ulang, Pokja IV Peran Serta Dunia Usaha, dan Pokja V Penganan Sampah di Laut, Sungai dan Gunung.