KLHK Amankan 42 Meter Kubik Kayu Illegal Logging di Jambi

Sun, 08 April 2018

SIARAN PERS
Nomor : SP. 186 /HUMAS/PP/HMS.3/04/2018


Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 8 April 2018. Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Seksi II Balai Gakkum Sumatera, KLHK, menahan tujuh truk yang mengangkut 42 meter kubik kayu, menahan enam supirnya, di Desa Sumber Jaya dan Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Kayu-kayu itu diduga milik PT Putra Duta Indah Wood.

Enam supir – SY (25), D (34), EP (22), S (56), SU (26) dan Z (39) – ditahan bersama barang bukti diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk diperiksa oleh PPNS Balai Gakkum Sumatera. 

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, mengatakan kejahatan illegal logging seperti di Jambi ini harus diberantas karena tidak hanya merusak ekosistem tapi juga menyebabkan kerugian negara. "Pelakunya harus kita tindak tegas dan hukum seberat-beratnya, karena ini merupakan kejahatan luar biasa”, tegas Rasio.

“Kalau ekosistem kita rusak nanti rakyat yang akan menderita dan terancam oleh bencana ekologis”, lanjutnya.

Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas Balai Gakkum Sumatera. “Aktivitas illegal logging PT PDIW sudah dua bulan dipantau oleh Unit Intelejen SPORC Brigade Harimau,” kata Edward Sembiring, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera. 

Sembiring menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota SPORC Brigade Harimau yang telah bekerja sama dengan masyarakat sehingga kasus ini bisa diungkap. “Saya berharap penangkapan ini bisa diketahui khalayak ramai dan semoga ada efek jera bagi para pelaku illegal logging,” lanjut Sembiring.

Pukul 00.07 WIB, 7 April 2018, SPORC Brigade Harimau Seksi II mengamankan lima truk mengangkut kayu bulat di Desa Muaro Kampeh. Tidak lama kemudian pukul 00.42 WIB, SPORC Brigade Harimau menahan lagi dua truk di Desa Sumber Jaya dan Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. 

Tujuh truk jenis Canter, Mitsubishi PS-120, dan Toyota Dyna, memuat berbagai jenis dan ukuran kayu bulat sebanyak kurang lebih 42 meter kubik. Enam supir truk ditangkap dan seorang lainnya melarikan diri. Berdasarkan keterangan supir-supir itu, kayu-kayu dimuat di logpond PT PDIW. 

Pelaku melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (*)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330

Melayani hak anda untuk tahu