KLHK Amankan 978 Kayu Illegal Logging Di Kalimantan Barat

Thu, 01 February 2018

Sebanyak 388 batang kayu olahan jenis Belian berhasil diamankan oleh SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. Kayu olahan ini diduga merupakan hasil tebangan liar (illegal logging) dari Taman Nasional Gunung Palung (TNGP), Provinsi Kalimantan Barat, berdasarkan hasil Operasi Pengamanan Kawasan Hutan oleh Tim SPORC dan Polisi Kehutanan Balai TNGP di dalam kawasan, pada hari Minggu (28/01/2018) dan hari Senin (29/01/2018) lalu. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menerangkan, kayu olahan tersebut diperoleh dari 4 unit kapal motor, yang dibawa oleh 10 pelaku di Sungai Matan dan Sungai Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat.

"Dari penangkapan ini, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan menyita 388 Batang kayu olahan jenis Belian. Kayu-kayu tersebut dibawa dari Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Matan yang berada di batas kawasan TNGP, dan tidak memiliki dokumen sahnya hasil hutan", jelasnya. 


Berita selengkapnya disini

Melayani hak anda untuk tahu