Fri, 09 September 2016
Nomor : SP.68 /HUMAS/PP/HMS.3/8/2016
Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Jumat 9 September 2016: Hari ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengundang Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead dan Tony Wenas dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk mengklarifikasi dan membahas hal yang berkaitan dengan peristiwa pelarangan pejabat BRG untuk memasuki lahan konsesi PT. RAPP beberapa waktu yang lalu.
Pada kesempatan jumpa pers setelah pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyatakan, “Akan melakukan pengkajian ulang atas Rencana Kerja Usaha (RKU) PT. RAPP untuk melihat apakah benar terjadi pelanggaran atas wilayah konsesi PT RAPP yang berkaitan dengan kawasan gambut”. Bambang Hendroyono menambahkan, “ Tidak ada lagi pembukaan kawasan hutan di kawasan lahan gambut”. Untuk sementara PT. RAPP diminta menghentikan kegiatannya, sampai diselesaikannya Peta Kawasan Hidrologis Gambut. Ke depan pendekatan dan pola-pola perhutanan sosial harus dilakukan seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm) oleh PT. RAPP dengan melibatkan masyarakat. Ada 14 (empat belas) desa yang harus dilibatkan.
Sementara itu, dalam penjelasannya Nazir Foead Kepala BRG menyatakan, “BRG mengharuskan perusahaan PT RAPP di Pulau Padang untuk melibatkan masyarakat dalam wilayah-wilayah konflik dalam merestorasi kawasan gambut. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pemetaan terhadap kawasan hidrologis gambut, yang mana kawasan gambut dalam dan yang mana wilayah yang merupakan kubah gambut.” Nazir juga mengatakan, “ BRG menunggu perubahan RKU dari PT RAPP, dan pihak perusahaan harus bersama-sama masyarakat melakukan restorasi kawasan gambut.
Terkait peristiwa ini Tony Wenas Presiden Direktur PT RAPP menyatakan, “Atas nama perusahaan dan atas nama pribadi kami mohon maaf atas peristiwa ini.” Tony juga menyampaikan bahwa PT RAPP menyadari bahwa ada kesalahan SOP yang dijalankan selama ini, dan akan melakukan kaji ulang atas SOP yang telah dibuat oleh perusahaan.
Tony juga menyatakan PT RAPP akan taat kepada pemerintah dan bersedia bekerja bersama BRG untuk melakukan restorasi, termasuk diluar wilayah konsesinya, yang berada dalam kawasan hidrologis gambut Pulau Padang.
Untuk areal yang ditinjau oleh BRG beberapa waktu yang lalu, pihak perusahaan PT RAPP setuju pengelolaan lahan yang digunakan oleh masyarakat, untuk tetap menjadikan lahan mereka sebagai areal perkebunan sagu.
Sejak 2013 telah dilakukan pemetaan partisipatif terhadap 14 desa yang berada disekitar konsesi RAPP yang difasilitasi oleh KLHK. Dari 14 desa ada 11 desa yang sudah diselesaikan dengan baik, dan 3 desa yaitu desa Bagan Melibur, desa Lukit, desa Mengkirau, yang masih terus diupayakan koordinasi tata kelolanya bersama dengan masyarakat.
PP No. 71 tahun 2014 tetap menjadi acuan bagi pengelolaan lahan gambut yang berada di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Novrizal Tahar, HP: 0818432387